
Bandarlampung, sinarlampung.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba berinisial KR (31) yang kerap beroperasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Bandar Lampung. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 54 butir pil ekstasi, satu paket sabu, dan satu tablet obat penenang Atarak Alprazolam.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dody Suradin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian sesuai instruksi Mabes Polri. Ia memperingatkan seluruh pengelola maupun pemilik THM agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Saya tegas, itu perintah pusat. Jika ada keterlibatan pihak manajemen atau pengusahanya, saya akan rekomendasikan tempat usaha tersebut untuk ditutup,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Pengangkatan Pengedar Saat Hendak Antar Pesanan
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Ali Mudori, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Saat digerebek di kontrakannya, KR diketahui bersiap mengantarkan pesanan ekstasi kepada calon pembeli yang menunggu di depan salah satu THM.
Tersangka mengaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan dengan mengandalkan barang pasokan dari wilayah Natar dan Tegineneng yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka membeli dari bandar seharga Rp250 ribu per butir dan menjualnya kembali seharga Rp300 ribu. Transaksi terakhirnya mengambil 100 butir, dan tersisa 54 butir saat disita,” jelas Ali.
Atas perbuatannya, tersangka KR kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. (Red)