
Jakarta, sinarlampung.co – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyampaikan duka mendalam atas banyaknya warga yang menjadi korban akibat gempa bumi di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mendorong penerapan sistem perancangan dan konstruksi bangunan tahan gempa untuk mengurangi keruntuhan bangunan yang sering menjadi menyebab banyaknya korban jiwa saat gempa bumi terjadi.
Gempa bumi dengan kekuatan atau magnitudo (M) 7,7 mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat data hingga Senin (17/8/2026) sebanyak 68 orang meninggal dunia, 213 orang mengalami luka-luka dan lebih dari 5000 orang warga mengungsi.
Ketua Umum PII Dr.-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, MBA., IPU., ASEAN Eng menyampaikan rasa duka yang mendalam terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan akibat musibah ini.
“Kami menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang sangat dalam, terutama kepada para warga yang terdampak gempa bumi di Ende, NTT Sabtu lalu,” kata Ketua Umum PII Ilham Akbar Habibie dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Ilham Habibie juga mendorong agar para insinyur di Indonesia membantu warga dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan perencanaan bangunan tahan gempa untuk mengurangi risiko kegagalan bangunan akibat gempa bumi.
“Persatuan Insinyur Indonesia mendorong para insinyur membantu secara profesional bagi warga dan Pemerintah Daerah menerapkan sistem perancangan bangunan yang tahan gempa, sehingga akan mengurangi risiko akibat keruntuhan bangunan bila gempa bumi terjadi,” kata Ketua Umum PII Ilham Habibie.
Sementara itu Ketua Divisi Kebencanaan dan Kesiapsiagaan, PII Prof. Ir. I Wayan Sengara, M.S.EM., Ph.D. yang juga Ketua Asosiasi Ahli Rekayasa Kegempaan Indonesia (AARGI) mengungkapkan kerusakan bangunan yang terjadi pada saat gempa terjadi seringkali menjadi penyebab utama jatuhnya korban jiwa dan korban luka dari warga, ini karena tingkat kerentanan yang tinggi dari bangunan.
“Kerusakan dan kegagalan bangunan yang terjadi pada saat gempa adalah akibat tingkat kerentanan yang tinggi dari elemen-elemen fisik bangunan. Salah satu hal yang dapat menjadi perhatian kembali dari kegagalan bangunan saat terjadi gempa bumi ini adalah refleksi dari sistem perancangan dan konstruksi bangunan yang telah diterapkan dan meyakinkan pemenuhan terhadap standard bangunan tahan gempa,” kata Prof. I Wayan Sengara, yang juga Peneliti Rekayasa Gempa dan Guru Besar pada Fakultas Teknik Sipil dan LingkunganInstitut Teknologi Bandung (ITB).
Menurut Prof. Wayan, gempa bumi besar yang dengan kekuatan atau magnitudo (M) 7,7 yang terjadi di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur Sabtu, 15 Agustus 2026 lalu sumber gempanya adalah Flores Back-Arc Thrust Utara atau sesar naik busur belakang utara Nusa Tenggara, di mana pada zona ini pernah kejadian gempa besar sebelumnya yaitu gempa Lombok pada 29 Juli 2018 dengan Magnitudo (M) 6,4, lalu gempa 5 Agustus 2018 (M7,0), dan 19 Agustus 2018 (M7,0), dan Gempa Flores 1992 (M7,8). Dampak dari gempa bumi ini terjadi kerusakan dan kegagalan beberapa bangunan, infrastruktur, dan fasilitas penunjang vital kehidupan, yang mengakibatkan banyak korban jiwa, korban luka dan ribuan warga mengungsi.
“Pada setiap bencana gempa di Indonesia dalam kurun 25 tahun terakhir yang teramati melalui survei langsung ke lapangan, selalu ditemukan penyebab kegagalan dan kerusakan bangunan adalah akibat dari kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap bangunan tahan gempa, yaitu kurangnya pengetahuan para pelaku teknis baik konsultan, kontraktor, pengawas, atau pemberi ijin, dan tukang, serta masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bangunan tahan gempa,” ujar Prof. Wayan Sengara.
Ketua Divisi Kebencanaan dan Kesiapsiagaan PII ini mengharapkan kejadian gempa NTT ini menjadi evaluasi bagi semua pihak, termasuk para ahli di PII, Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, akan perlunya memperkuat ketahanan (resilience) terhadap sistem bangunan dan infrastruktur di berbagai daerah.
“Kita bersama perlu belajar kembali bagaimana lmu dan teknologi mitigasi bencana gempa, untuk cepat diserap dan diaplikasikan dengan penguatan kapasitas pada segala aspek terkait, mulai dari hulu sampai hilir, dalam sistem rantai bencana. Aspek teknologi untuk mitgasi bencana itu meliputi riset rekayasa kegempaan, riset bangunan atau infrastruktur tahan gempa, pembaharuan berkala peta gempa dan peraturan dan standar bangunan, diseminasi peraturan dan rancangan bangunan tahan-gempa, kontrol atau pengetatan terhadap ijin bangunan (building-enforcement) dalam potensi pelanggaran standar yang disyaratkan, dan selanjutnya pengawasan terhadap konstruksinya,” kata Prof Wayan Sengara menambahkan.
PII bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri mulai tahun 2026 ini melakukan pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) yang antara lain bertujuan agar praktik keinsinyuran dalam pembangunan, sebagaimana amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2014, dapat memberi perlindungan bagi tiga pihak. Pertama, bagi Insinyur sebagai pelaku profesi keinsinyuran. Kedua, pengguna jasa insinyur seperti pemerintah. Ketiga, memberi perlindungan pada pemanfaat keinsinyuran dalam hal ini masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja keinsinyuran seperti bangunan, infrastruktur atau fasilitas keinsinyuran lainnya.
Ketua Umum PII Ilham Habibie mengharapkan dengan pengukuran IKD ini ke depan makin banyak keterlibatan insinyur profesional dalam membantu meningkatkan penerapan standar bangunan tahan gempa untuk mengurangi dampak fatalitas atau korban jiwa dari warga ketika gampa bumi terjadi. Mengingat di Indonesia sebagian wilayahnya secara Geologi, merupakan daerah rawan gempa.
Narahubung:
1. Prof. Ir. I Wayan Sengara, M.S.EM., Ph.D. Ketua Divisi Kebencanaan dan Kesiapsiagaan PII,- Ketua Asosiasi Ahli Rekayasa Kegempaan Indonesia (AARGI), Peneliti Rekayasa Gempa dan Dosen Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Guru Besar ITB 0816-603-517
2. Dr. Ir. Teguh Haryono, MBA, IPU, ACPE, ASEAN Eng., APEC Eng. Sekjen PII 0857-8224-5142
3. Ir. Santhi H. Serad, M.Sc., IPU., ASEAN Eng. Direktur Eksekutif PII 0818-130-139. (*)