
Jambi, sinarlampung.co – Penyelidikan kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengalami perkembangan signifikan. Narasi awal yang menyebutkan korban tewas akibat terjatuh dipatahkan oleh dugaan penganiayaan. Polda Jambi resmi menetapkan enam orang tersangka, yang mana lima di antaranya merupakan oknum anggota Polri.
Selain menghadapi proses hukum pidana yang sedang berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kelima oknum polisi tersebut juga resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi bahwa berdasarkan persidangan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan perbuatan tercela.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Erlan.
Adapun kelima oknum anggota Polres Tanjabtim yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut masing-masing berinisial Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UCS, dan Bripda EBD. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.
Berawal dari Kejanggalan Kematian Korban
Brigadir Eko Winarno Saputra sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Keterangan awal dari pihak kepolisian setempat sempat menyatakan korban tewas akibat kecelakaan tunggal atau terjatuh. Namun, keluarga korban yang mencurigai kondisi jenazah lantas mempertanyakan penyebab pasti kematian dan meminta proses autopsi serta penyelidikan mendalam.
Merespons hal tersebut, Polda Jambi mengambil alih penanganan perkara guna menjamin objektivitas penyidikan. Hingga 23 Juli 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 13 saksi yang terdiri atas delapan warga sipil dan lima anggota Polres Tanjabtim, sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.
Meski enam tersangka telah ditetapkan dan sanksi etik tertinggi telah dijatuhkan kepada oknum anggota, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih terus mendalami motif utama di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian juga masih merinci peran spesifik masing-masing tersangka sembari menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik sebagai bukti utama penyebab kematian korban.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel, Polda Jambi mendapatkan asistensi langsung dari tim Mabes Polri, termasuk Itwasum, Divpropam, dan Bareskrim Polri. Polda Jambi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran berat. (Red(