
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Petani Menggugat (APM) membawa Pemerintah Kota Metro ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Mereka mempersoalkan akses terhadap sejumlah dokumen publik yang dinilai penting untuk mengetahui kebijakan dan penanganan persoalan banjir yang berdampak pada petani.
Dokumen tersebut dibutuhkan APM untuk menelusuri dasar kebijakan, anggaran, kajian teknis hingga pelaksanaan program pemerintah yang berkaitan dengan penanganan banjir. Informasi itu juga diperlukan sebagai bahan menentukan langkah hukum petani, termasuk kemungkinan memperjuangkan ganti rugi melalui lembaga yang berwenang.
Kuasa Hukum APM sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H., mengatakan petani tidak seharusnya kesulitan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan—petani sedang memperjuangkan haknya,” tegas Tommy, Senin (21/9/2026).
APM meminta sejumlah dokumen, antara lain anggaran, KUA-PPAS, kajian teknis, notulen, korespondensi, usulan pendanaan, serta laporan pekerjaan dan realisasi penanganan banjir.
Menurut Tommy, dokumen tersebut menjadi penting karena persoalan yang dihadapi petani tidak berhenti pada kerugian akibat banjir. Petani juga membutuhkan kepastian mengenai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kondisi tersebut.
“Tidak mungkin kita berbicara lantang tentang swasembada pangan, tetapi petani masih harus berjuang hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan,” ujarnya.
Sengketa informasi ini berlangsung di tengah adanya proses hukum pada sektor pertanian di wilayah Metro dan sekitarnya.
Kejaksaan Negeri Metro sebelumnya menggeledah kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga juga kembali berkembang setelah Polda Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari sebagai tersangka baru.
APM menegaskan dua perkara tersebut berbeda dengan sengketa informasi yang mereka ajukan. Tommy juga menekankan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Namun, ketika sektor pertanian dan Bendungan Margatiga terus bersentuhan dengan proses hukum, permintaan petani atas dokumen publik tidak boleh dianggap sepele,” katanya.
Dalam persidangan di Komisi Informasi, APM juga meminta nota keberatannya dicatat dalam Berita Acara Persidangan ketika pembahasan berkembang pada persoalan penyebab banjir dan ganti rugi.
Tommy mengatakan keberatan tersebut disampaikan untuk menegaskan batas perkara yang sedang diperiksa, yakni mengenai pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro Zaki Mubaroq mengatakan pihaknya masih mengikuti tahapan persidangan dan menunggu proses verifikasi serta pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak.
“Kita tunggu saja hasil putusan pengadilan, kita berproses, verifikasi, dan pemeriksaan saksi-saksi para pihak. Mudah-mudahan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” ujar Zaki usai mengikuti sidang Komisi Informasi.
Mengenai dokumen yang diminta APM, Zaki belum memberikan penjelasan rinci. Menurutnya, Pemkot Metro akan mengikuti keputusan Majelis Komisioner mengenai informasi yang dapat diberikan kepada pemohon.
“Itu nanti. Tergantung kebijakan dari komisioner. Kalau keputusannya boleh dikasih, nanti akan kita kasih yang mana berkas yang bisa dikasih. Jadi mengikuti putusan majelis KI,” katanya.
Saat ini, sengketa tersebut memasuki tahapan penyerahan daftar bukti dan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum masuk agenda putusan.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung menjadwalkan sidang berikutnya pada 5 Oktober 2026 dengan agenda putusan.
Bagi APM, sengketa tersebut bukan semata soal sejumlah berkas. Mereka menilai keterbukaan dokumen menjadi bagian penting agar petani dapat mengetahui kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kerugian yang mereka alami.
“Presiden berbicara tentang swasembada pangan. Aparat sedang menjalankan penegakan hukum. APM berdiri bersama petani untuk meminta satu hal mendasar: buka dokumennya dan jangan tinggalkan petani berjuang sendirian,” pungkas Tommy. (*)