
JAKARTA, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, bersama 14 orang lainnya pada Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penindakan tersebut. Operasi senyap dilakukan secara serentak dan simultan di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
”Delapan orang diamankan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, satu orang diamankan di Gorontalo, dan lima orang lainnya diamankan di Jakarta,” ujar Budi dalam keterangannya.
Pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari unsur penyelenggara negara hingga swasta, meliputi bupati, kepala dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak penyedia/swasta. Selain mengamankan para terduga, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah di beberapa titik lokasi penggeledahan.
Budi menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bolmut yang berhubungan dengan pengadaan sejumlah proyek.
”Untuk proyek yang sedang didalami, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut,” jelasnya.
Meski demikian, KPK belum menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton pada tahap penyelidikan awal.
Lima orang yang diamankan di Jakarta menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, sementara sembilan orang lainnya dimintai keterangan awal di markas kepolisian daerah setempat.
Sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam sejak tindakan penangkapan untuk menentukan status hukum serta konstruksi perkara dari para pihak yang terjaring.
Penindakan terhadap Bupati Bolmut ini tercatat sebagai OTT ke-21 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, pada OTT ke-20, KPK membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Red)