
Lampungtimur, sinarlampung.co – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap sepasang kekasih, Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari, lantaran diduga mencuri uang senilai Rp30 juta dari rekening milik seorang petani. Modus yang digunakan adalah berpura-pura membantu korban mengecek saldo Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai pernikahan mereka.
Kedua tersangka diringkus oleh jajaran kepolisian yang dipimpin Kapolsek Labuhan Ratu pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban, Imam Khoiri (46), melaporkan kehilangan saldo di rekening bank miliknya.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mendatangi kediaman Noni di Desa Labuhan Ratu untuk meminta bantuan mengecek saldo rekening. Saat itu, korban menyerahkan kartu ATM beserta catatan nomor PIN kepada Noni.
“Setelah menerima kartu dan PIN, tersangka Noni tidak langsung mengecek saldo. Ia justru keluar masuk rumah selama sekitar satu jam,” ujar Iptu Muhammad Iksir, Selasa (11/8/2026).
Tanpa sepengetahuan korban, Noni memberikan kartu ATM dan PIN tersebut kepada kekasihnya, Sopiyan Evendi, untuk mendatangi agen BRILink terdekat dan menarik uang tunai sebesar Rp30 juta. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi penarikan, transaksi terjadi pada hari yang sama pukul 17.53 WIB.
Setelah penarikan berhasil, Noni merusak chip kartu ATM korban menggunakan sebilah pisau berwarna merah muda sebelum mengembalikannya kepada korban. Ketika menyerahkan kembali kartu tersebut, Noni berdalih bahwa kartu ATM milik korban telah rusak sehingga saldo tidak dapat diperiksa.
Aksi pembobolan ini baru disadari korban pada Sabtu (13/6/2026) saat mengurus penggantian kartu di kantor bank. Hasil cetak riwayat transaksi pada Senin (15/6/2026) mengonfirmasi adanya penarikan dana senilai Rp30 juta yang dilakukan beberapa saat setelah kartu diserahkan kepada tersangka.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai sebesar Rp16 juta yang diduga sisa dana hasil kejahatan. Buku tabungan BRI milik korban. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana transportasi saat melakukan penarikan. Sebilah pisau warna merah muda yang digunakan untuk merusak chip ATM. Pakaian dan topi yang dikenakan tersangka saat melakukan transaksi penarikan uang.
Polisi menyatakan bahwa sebagian uang hasil kejahatan telah dipergunakan oleh kedua tersangka untuk keperluan membiayai pernikahan mereka serta membeli beberapa barang kebutuhan.
Atas perbuatannya, Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kedua tersangka saat ini menjalani penahanan guna proses hukum lebih lanjut. (Red)