
Jajarta, sinarlampung.co – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Taufan dilantik bersama 34 pejabat Eselon II lainnya untuk menduduki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier sekaligus mendongkrak kinerja organisasi dalam mewujudkan rencana kerja Kejaksaan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa pelantikan ini berlangsung di tengah momentum krusial, di mana institusi Kejaksaan berada di bawah pengawasan ketat masyarakat. Ia menginstruksikan seluruh pejabat baru untuk segera mencurahkan kemampuan terbaik guna memulihkan marwah institusi dan memperkuat kepercayaan publik (public trust).
Perhatian khusus diberikan pada penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat serta kasus yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Jaksa Agung juga mendorong pemerataan penanganan tindak pidana korupsi agar Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah lebih aktif mengambil peran secara profesional.
Khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung meminta agar segera beradaptasi dan mengidentifikasi potensi permasalahan di wilayah kerja masing-masing secara cepat, tepat, dan proporsional.
Ia menekankan agar penegakan hukum di daerah dilakukan secara tenang, terukur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif. Para Kajati juga diminta membangun sinergi solid dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tanpa mengorbankan independensi institusi.
“Transparansi publik harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang,” ujar Jaksa Agung. Selain itu, para pejabat di daerah diimbau untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas dengan menerapkan pola hidup sederhana.
Rekam Jejak Taufan Zakaria
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Lampung menggantikan pejabat sebelumnya, Dr. Taufan Zakaria mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat sejak Oktober 2025 berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025.
Rekam jejak karier Taufan di lingkungan Kejaksaan RI meliputi:
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung: Menangani penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau (2018): Memimpin satuan kerja Kejari Tanjungpinang usai bertugas di Tanggamus.
Asisten Pembinaan Kejati Jawa Barat: Mengelola bidang administrasi, kepegawaian, keuangan, dan pembinaan organisasi di Kejati Jabar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (2025–2026): Menjadi orang nomor dua di salah satu wilayah hukum terbesar di Indonesia dengan fokus pada penguatan integritas dan kedisiplinan jajaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (2026): Memimpin Kejati Lampung sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan penegakan hukum di daerah.
Dengan latar belakang pengalaman di Jawa Barat serta pemahaman terhadap karakteristik wilayah Lampung, Taufan diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum, mendorong transparansi kinerja, serta menjaga stabilitas penegakan hukum di Provinsi Lampung. (Red)