
Pesawaran, sinarlampung.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengambil sampel air Sungai Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (7/8/2026). Langkah ilmiah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat dan pemberitaan terkait dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas pengolahan bahan tambang.
Pengambilan sampel air dilakukan secara menyeluruh dari wilayah hulu hingga hilir, termasuk di kawasan Desa Bunut. Proses ini bertujuan untuk menguji parameter kualitas air dan memastikan potensi dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Andri, menjelaskan bahwa sampel air tersebut memerlukan waktu analisis laboratorium selama tujuh hari kerja. Hasil resmi pengujian ditargetkan terbit pada 19 Agustus 2026.
”Sebelum hasil laboratorium keluar, kondisi kualitas air belum dapat disimpulkan. Hasil uji tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi langkah hukum maupun teknis yang diambil pemerintah,” kata Andri di lokasi.
Proses pengambilan sampel ini dikawal langsung oleh DLH Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Kecamatan Way Ratai, lembaga swadaya masyarakat, serta puluhan wartawan guna menjamin transparansi publik. Masyarakat kini menunggu kepastian hasil laboratorium tersebut untuk mendapat kejelasan terkait kondisi air di lingkungan mereka. (Red)