
Lampungtengah, sinarlampung.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pengurusan izin serta pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama Nyodi, oknum guru SMKN 1 Seputih Banyak, Lampung Tengah, terus bergulir. Meski dilaporkan ke Polrest Lampung Tengah, Nyodi membantah telah melakukan penipuan terhadap pelapor, Abdullah AM, S.H.
Namun Nyodi mengakui meneri tranfer uang terkait izizn pembangunan dapur MBG itu dari korban. “Iya saya memang pernah menerima tranfer beberapa kali, total dua ratusan juta lebih. Tapi itu uang langsung saya tranfer ke Kamaludin,” kata Nyodi kepada sinarlampung.co Jumat (2/10/2026).
Dalam keterangannya, Nyodi mengklaim bahwa dirinya tidak pernah membujuk pelapor maupun mengaku-aku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Gubernur Lampung. Mengenai sejumlah uang yang ditransfer oleh korban, Nyodi berdalih seluruh dana tersebut telah diteruskan kepada rekannya bernama Kamaludin.
“Pernyataan itu tidak benar. Saya tidak pernah meminta atau membujuk. Soal uang yang masuk yang dikirim Abdullah, uang tersebut sudah saya sampaikan seluruhnya kepada Kamaludin untuk proses pengeluaran ID titik Dapur MBG. Bukti transfer dan obrolan WhatsApp ada. Saya menaku ASN Disdik Pemprov Lampung,” ujar Nyodi saat memberikan klarifikasi, Rabu (1/10/2026).
Nyodi mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Lampung Tengah. Bahkan, ia mengklaim bahwa dirinya turut menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Kamaludin.
“Saya ini juga korban penipuan Kamaludin. Uang pribadi saya sebesar Rp35 juta ikut raib dibawa dia. Saya juga sudah melaporkan Kamaludin ke kepolisian. Saya pernah mendatangi rumah orang tuanya di Lampung Timur, tapi Kamal tidak ada,” beber Nyodi.
Terkait biaya pengurusan yang disebut sebagai “biaya sundul” sebesar Rp150 juta per titik lokasi Dapur MBG serta bagian yayasan Rp400 per porsi, Nyodi menegaskan hal itu disepakati langsung antara Abdullah dan Kamaludin melalui sambungan telepon. Ia berdalih hanya meneruskan draf dokumen serta nomor kontak Kamaludin kepada Abdullah.
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya membawa-bawa nama pejabat Polri maupun mengarahkan pelaksana tukang di lokasi pembangunan.
“Foto saya bersama beberapa orang yang diklaim sebagai pihak BGN atau pejabat itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengurusan MBG, melainkan pembahasan rencana pengepulan limbah minyak jelantah. Saya tidak pernah menyuruh Abdullah membangun duluan, itu inisiatif dia sendiri,” imbuhnya.
Perkara Sudah Naik Penyidikan, Siap Gugat Perdata
Menanggapi bantahan tersebut, pelapor kasus ini, Abdullah, S.H., menegaskan bahwa bantahan merupakan hak dari pihak terlapor. Namun, ia menyatakan memiliki bukti-bukti substantif yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Abdullah membeberkan bahwa sebelum kasus ini dilaporkan ke kepolisian, kedua belah pihak sempat dua kali melakukan upaya mediasi.
“Sebelum saya lapor, kami sudah dua kali mediasi. Dia membawa pengacara. Saya bahkan pernah mengajak dia sumpah di atas Al-Qur’an, tapi dia tidak berani. Malah saya hampir dijebak untuk menandatangani surat kuasa pengurusan,” ungkap Abdullah.
Abdullah menegaskan, laporan kasus ini di Polresta Lampung Tengah telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan (naik sidik). Saat ini, para pihak tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kami memegang bukti digital yang lengkap, mulai dari rekaman percakapan WhatsApp, rekaman telepon, hingga bukti transfer perbankan senilai ratusan juta rupiah. Tidak mungkin saya sebagai korban berbohong. Setelah proses pidana ini selesai, saya juga akan melayangkan gugatan perdata,” tegas Abdullah. (Red/*)