
SUMEDANG, sinarlampung.co – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang membongkar jaringan kejahatan terorganisir spesialis perampokan nasabah bank lintas provinsi. Tujuh dari sembilan tersangka berhasil diringkus pada Kamis (23/7/2026), di mana mayoritas pelaku berasal dari Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari serangkaian laporan masyarakat mengenai aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar para nasabah bank di wilayah hukum Polres Sumedang.
Berikut identitas ketujuh tersangka yang berhasil diamankan:
GG (38), warga Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
EL (45), warga Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
IM (35), warga Kelurahan Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
AN (45), warga Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
YA alias YB (29), warga Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
JS (35), warga Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
AS (35), warga Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung (saat ini ditahan di Polrestabes Bandung).
Sementara itu, dua anggota komplotan lainnya berinisial AG dan BR kini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu tim penyidik. Seluruh tersangka diketahui merupakan residivis yang kerap melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini terbilang rapi dengan pembagian peran yang sistematis. Seorang pelaku bertugas menyamar sebagai nasabah di dalam bank untuk mengintai korban yang menarik uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah target ditentukan, pelaku memberikan kode kepada rekan-rekannya yang bersiaga di luar bank untuk membuntuti kendaraan korban. Saat melintasi lokasi sepi, eksekutor langsung beraksi dengan cara merampas tas atau memecahkan kaca mobil korban.
Total Kerugian Mencapai Rp232 Juta
Sepanjang tahun 2026, komplotan ini terbukti beraksi di tiga lokasi utama di Kabupaten Sumedang, yakni Desa Mekarjaya, Jalan Raya Nanggewer Desa Girimukti, dan wilayah Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp232 juta.
Rinciannya, korban pertama kehilangan uang tunai sebesar Rp32 juta beserta satu unit telepon seluler, sedangkan dua korban lainnya masing-masing kehilangan uang tunai sebesar Rp100 juta.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, enam unit telepon seluler, sepasang pelat nomor kendaraan, empat helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas milik korban, serta rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang hendak melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar untuk selalu waspada dan meminta pengawalan dari kepolisian demi mengantisipasi potensi tindak kejahatan. (Red)