
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah pimpinan media dan organisasi wartawan di Gedung Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026). Langkah pembatasan akses serta larangan peliputan dalam acara tersebut memicu pertanyaan mendasar terkait transparansi publik lembaga penegak hukum tersebut.
Sejak dari pintu masuk, pengamanan ketat diberlakukan. Berdasarkan data di pos penjagaan, hanya 16 perwakilan media dan organisasi wartawan yang namanya tercantum dalam daftar undangan yang diizinkan melangkah masuk ke area pertemuan.
”Enggak boleh masuk, kecuali yang ada dalam daftar itu,” ujar salah satu petugas keamanan Kejati Lampung saat ditemui di lokasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan agenda pertemuan tersebut. Kendati demikian, ia membantah jika kegiatan itu merupakan forum pers rilis atau audiensi terbuka dengan awak media.
”Itu saja undangannya. Yang hadir ketua-ketua organisasi wartawan dan perwakilan media yang memiliki perwakilan di Lampung. Nanti ketua organisasi yang akan menyampaikan hasilnya kepada anggotanya,” jelas Ricky melalui pesan singkat WhatsApp.
Meski diklaim sebagai bentuk silaturahmi atau pertemuan perwakilan, informasi yang dihimpun menunjukkan kegiatan berlangsung sangat ketat dan bersifat off the record.
Sumber internal yang mengetahui jalannya acara menyebutkan bahwa para peserta yang hadir dilarang keras untuk mengambil foto maupun merekam audio-visual selama kegiatan berlangsung. Kontrol dokumentasi sepenuhnya dikuasai oleh tim internal Kejati Lampung.
”Peserta tidak boleh merekam video atau mengambil foto. Dokumentasi hanya dari tim Kejati, nanti mereka yang bagikan ke peserta,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan pembatasan akses wartawan, larangan dokumentasi mandiri, hingga pengondisian materi publikasi oleh tim internal ini dinilai ironis. Pasalnya, forum yang melibatkan insan pers—sebagai salah satu pilar transparansi—justru dikemas secara tertutup dan membatasi kemerdekaan peliputan
Kritik tajam juga datang dari kalangan jurnalis visual. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung menyesalkan sikap Kejati Lampung yang tak hanya membatasi peliputan, tetapi juga sengaja mengeliminasi organisasi profesi yang fokus pada kerja-kerja dokumentasi jurnalistik dari daftar undangan.
”Kami sangat menyayangkan sikap Kejati Lampung. Forum yang membicarakan pers tetapi mengabaikan keberadaan jurnalis foto, bahkan melarang dokumentasi mandiri, jelas sebuah kejanggalan. Ini seperti mengebiri fungsi utama pers visual yang bekerja berdasarkan fakta foto dan video di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatasan akses dan monopoli dokumentasi satu pintu oleh tim internal Kejati merupakan bentuk kontrol informasi yang menciderai kemerdekaan pers. Menurutnya, karya jurnalistik visual tidak boleh disetir atau disaring oleh institusi publik yang sedang diliput.
”Jika dokumentasi hanya boleh bersumber dari pihak yang diliput, nilai independensi dan kejujuran visualnya tentu dipertanyakan. Pers bukan humas Kejati. Publik berhak mendapatkan fakta gambar yang objektif, bukan hasil pencitraan yang sudah dikondisikan,” lanjutnya.
Kritik PFI Lampung
Kritik tajam juga datang dari kalangan jurnalis visual , Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung Juniardi menyesalkan sikap Kejati Lampung yang tak hanya membatasi peliputan, tetapi juga sengaja mengeliminasi organisasi profesi yang fokus pada kerja-kerja dokumentasi jurnalistik dari daftar undangan.
”Kami sangat menyayangkan sikap Kejati Lampung. Forum yang membicarakan pers tetapi mengabaikan keberadaan jurnalis foto, bahkan melarang dokumentasi mandiri, jelas sebuah kejanggalan. Ini seperti mengebiri fungsi utama pers visual yang bekerja berdasarkan fakta foto dan video di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatasan akses dan monopoli dokumentasi satu pintu oleh tim internal Kejati merupakan bentuk kontrol informasi yang menciderai kemerdekaan pers. Menurutnya, karya jurnalistik visual tidak boleh disetir atau disaring oleh institusi publik yang sedang diliput.
”Jika dokumentasi hanya boleh bersumber dari pihak yang diliput, nilai independensi dan kejujuran visualnya tentu dipertanyakan. Pers bukan humas Kejati. Publik berhak mendapatkan fakta gambar yang objektif, bukan hasil pencitraan yang sudah dikondisikan,” Ujarnya. (Red)