
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta masyarakat bersabar menanti perkembangan terbaru terkait pendalaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran periode 2016–2025, Dendi Ramadhona.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa tim teknis saat ini tengah bekerja mematangkan data terkait perkara tersebut. Ia memastikan informasi resmi akan segera dirilis dalam waktu dekat.
“Untuk TPPU Pesawaran nanti ada update-nya segera dari bidang teknis, kita tunggu saja,” ujar Ricky singkat saat memberikan keterangan kepada awak media di Bandar Lampung, Senin (3/8/2026).
Langkah Kejati Lampung mendalami unsur TPPU ini berpedoman pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam persidangan pada Rabu (22/7/2026), Dendi Ramadhona dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan pencucian uang.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Dendi Ramadhona berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Modus Pinjam Nama dan Aset Mewah
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim memaparkan modus operandi Dendi yang secara sistematis menyembunyikan asal-usul harta hasil fee proyek. Terdakwa menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menguasai berbagai aset agar seolah-olah sah secara hukum.
Nama sang istri, Nanda Indira Bastian (Bupati Pesawaran periode 2025–2030), beserta ajudan dan orang kepercayaan Dendi lainnya, diduga dicantumkan dalam kepemilikan sejumlah bidang tanah, bangunan, hingga penyertaan modal saham sebesar Rp500 juta di PT Gunung Pesawaran Medika (RS Urip Gedong Tataan).
Selain properti dan saham, fakta persidangan membeberkan kepemilikan puluhan koleksi barang mewah berupa tas, jam tangan, dan perhiasan bermerek Louis Vuitton, Hermes, Gucci, Rolex, hingga Chanel yang dananya dipastikan bersumber dari korupsi di Dinas PUPR Pesawaran.
Uang Pengganti Rp22,8 Miliar
Atas tindakan tersebut, Majelis Hakim mewajibkan Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp22,8 miliar. Angka ini mencakup akumulasi fee 15 persen dari alokasi proyek perluasan sistem perpipaan SPAM tahun 2022 serta gratifikasi proyek kurun waktu 2022–2024. Total kewajiban itu dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah diserahkan terdakwa pada tahap penuntutan.
Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda terdakwa akan disita oleh negara atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Saat ini, Kejati Lampung terus memantau proses hukum banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. (Red)