
Kotametro, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mulai turun tangan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah kontraktor pemilik perusahaan dipanggil untuk berkoordinasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mengembalikan kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp761.262.758,91.
Nilai tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 42B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026. LHP tersebut mengulas audit pelaksanaan 15 paket pekerjaan di Dinas PUTR Kota Metro.
Dalam LHP tersebut, auditor BPK menemukan adanya pembayaran yang melebihi fisik pekerjaan serta pengerjaan proyek yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak. Rinciannya meliputi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp252.845.029,59 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp508.417.729,32.
Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Sri Mulyani, membenarkan pemanggilan sejumlah rekanan di Kejari Metro pada Selasa (4/8/2026). Namun, ia meluruskan bahwa kedatangan para kontraktor bukan dalam rangka pemeriksaan pidana.
“Bukan diperiksa, hanya sifatnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Metro melalui Bidang Datun dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Sri Mulyani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Sri Mulyani menjelaskan, pendampingan dengan Bidang Datun Kejari Metro ini diupayakan untuk mempercepat pengembalian kewajiban dari para penyedia jasa. Hingga saat ini, proses pengembalian kerugian negara telah menyentuh angka 20 persen.
“Proses pengembalian berjalan baik karena rekanan telah berkoordinasi. Dari total temuan, baru sekitar 20 persen yang dilunasi. Kami berharap dalam waktu dekat bisa mencapai 50 persen,” ungkapnya.
Sesuai aturan, pihak Pemkot memberikan tenggat waktu 60 hari kalender kepada para rekanan untuk melunasi kewajiban tersebut. Sebagian besar temuan didominasi oleh proyek pengaspalan jalan akibat ketidaksesuaian spesifikasi material.
Kendati terdapat temuan bernilai ratusan juta rupiah, Dinas PUTR Kota Metro mengaku belum mengambil langkah untuk memasukkan perusahaan rekanan ke dalam daftar hitam (blacklist). Pihaknya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan.
“Tindakan belum sampai pada pemblacklist-an. Yang paling benar adalah melakukan pembinaan, termasuk kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas agar benar-benar mengendalikan mutu pekerjaan,” tegas Sri Mulyani.
Dengan keterlibatan Kejari Metro melalui Bidang Datun, Pemerintah Kota Metro berharap seluruh pengembalian dana atas temuan BPK tersebut dapat tuntas tepat waktu tanpa harus berlanjut ke ranah hukum pidana. (Red)