
Bandarlampung, sinarlampung.co – Program penyusunan studi kelayakan (feasibility study) Kawasan Kota Baru di Jati Agung, Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam menggarap kawasan calon ibu kota baru tersebut dinilai asal-asalan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi keterlibatan tenaga ahli formalitas atau tidak kompeten (abal-abal).
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp581.257.605,00 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk Belanja Jasa Konsultansi Non-Konstruksi Penyusunan Feasibility Study Kawasan Kota Baru.
Proyek pengkajian tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh penyedia jasa PT NT berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 04/SPK/TARU-78/V.05/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan sejak 6 Agustus hingga 4 Desember 2025.
Temuan BPK: CV Dimanipulasi dan Tak Kuasai Materi
Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 mengungkap fakta mengejutkan dari hasil uji petik dokumen kontrak, pembayaran, hingga konfirmasi personel.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat bahwa seorang personel berinisial Jun yang didaftarkan sebagai Ahli Kelembagaan tidak mampu menjelaskan struktur kelembagaan Pemerintah Provinsi Lampung. Saat diklarifikasi oleh auditor BPK, Jun juga gagal menunjukkan maupun menjelaskan sumber data primer dan sekunder yang digunakan dalam menyusun dokumen kelembagaan Kota Baru.
Tak hanya itu, BPK menemukan bahwa Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) Jun yang dilampirkan dalam dokumen kontrak tidak dibuat oleh yang bersangkutan dan ditengarai telah dimanipulasi. Kualifikasi dalam dokumen tersebut sama sekali tidak mencerminkan pengalaman kerja Jun yang sebenarnya.
Di samping itu, Jun terbukti tidak melaksanakan tugas serta kewajibannya di lapangan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan kontrak antara PT NT dan Dinas PKP & CK.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan pembayaran biaya langsung personel (personnel direct cost) untuk posisi Ahli Kelembagaan sebesar Rp42.750.000,00 dinyatakan tidak layak dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejanggalan proyek ini kian mengemuka lantaran Dinas PKP & CK Provinsi Lampung diketahui pernah melakukan pengkajian serupa terkait Kawasan Kota Baru pada Tahun Anggaran 2023, yang dokumen hasilnya telah tersimpan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung.
Pengalokasian anggaran yang berulang dengan penggunaan tenaga ahli yang diduga tidak kredibel ini memicu pertanyaan publik terkait keseriusan Pemprov Lampung dalam mengelola kawasan strategis Kota Baru secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Kepala Dinas PKP & CK Provinsi Lampung serta pihak kontraktor pelaksana (PT NT) guna memperoleh penjelasan komprehensif atas temuan LHP BPK tersebut.