
Bandarlampung, sinarlampung.co – Proyek revitalisasi SMP Negeri 28 Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung, yang menelan anggaran negara senilai Rp1.919.991.000,00 memicu sorotan publik. Pasalnya, spesifikasi material bangunan yang digunakan pada proyek sekolah tersebut diduga tidak sesuai standar teknis keselamatan konstruksi.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, material rangka atap baja ringan yang terpasang tampak tipis dan lentur saat digerakkan. Ketebalan fisik baja ringan tersebut diperkirakan tak sampai 0,25 milimeter—jauh dari kesan kokoh untuk menopang beban atap bangunan sekolah.
Selain baja ringan, kualitas material penutup atap jenis lapis pasir juga dipertanyakan karena tidak mencantumkan merek (unbranded). Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian material yang terpasang dengan spesifikasi teknis dalam Dokumen Kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
Penjelasan Pelaksana Proyek
Menanggapi sorotan tersebut, pelaksana pekerjaan, Junaidi, membantah dugaan penggunaan material bawah standar. Saat dikonfirmasi di lokasi proyek pada Selasa (4/8/2026), ia mengklaim material baja ringan yang digunakan sudah memenuhi spesifikasi teknis dengan ketebalan 0,3 milimeter serta menggunakan profil C75.
“Kalau tidak selesai tepat waktu, kami akan dikenai penalti,” ujar Junaidi dilangsir helloindonesia.com, menjelaskan komitmen pengerjaan proyek yang ditargetkan rampung dalam tenggat waktu tiga bulan, mulai Juli hingga akhir September 2026.
Junaidi menerangkan bahwa program senilai Rp1,9 miliar ini mencakup rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, laboratorium IPA, ruang registrasi, serta pembangunan satu Ruang Kelas Baru (RKB). Menurutnya, dari total bangunan, terdapat satu gedung yang dibangun ulang secara menyeluruh, sementara gedung lainnya hanya direhabilitasi sesuai volume kerusakan. Pihaknya juga mengklaim menggunakan keramik kualitas nomor satu (KW 1).
Perbedaan mendasar antara temuan fisik di lapangan dengan klaim pelaksana ini menuntut adanya pembuktian teknis yang objektif. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta instansi teknis terkait didesak untuk segera melakukan verifikasi dan pengukuran ulang ketebalan material menggunakan alat ukur presisi (skermat/caliper).
Langkah pengukuran teknis dan pembukaan dokumen pengadaan menjadi krusial untuk memastikan bahwa alokasi APBD senilai Rp1,9 miliar tersebut benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang aman, kokoh, dan sesuai volume demi keselamatan ratusan siswa yang menimba ilmu di SMPN 28 Bandar Lampung. (Tim/Red)