
Bandarlampung, sinarlampung.co – Tata kelola pengadaan barang dan jasa pada proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, sedikitnya 28 paket pekerjaan senilai belasan miliar rupiah disinyalir dikuasai oleh hanya tiga perusahaan kontraktor.
Data yang dihimpun menunjukkan, tiga perusahaan tersebut masing-masing yakni CV Ar J* si yang mengamankan 8 paket dengan nilai mendekati Rp5 miliar, CV BNG si memenangkan 11 paket senilai Rp1,8 miliar, serta *Jn ra yang memborong 9 paket dengan total alokasi anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
Pemusatan paket pekerjaan pada segelintir rekanan ini memicu indikasi minimnya persaingan usaha yang sehat. Kejanggalan kian menguat lantaran nilai penawaran para pemenang tercatat hanya berjarak tipis, yakni berkisar 0,5 hingga 1 persen dari Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Sangat tidak masuk akal jika selisih harga pemenang dengan HPS hanya terpaut sedikit sekali. Ini indikator kuat bahwa kompetisi tidak berjalan sehat. Dalam lelang murni, biasanya terjadi penurunan penawaran hingga 10 sampai 15 persen. Kalau turunnya cuma tipis, patut diduga harga sudah dikondisikan sejak awal,” ujar Aktivis Pantau Pembangunan, Hendra.
SBU dan Pengalaman Teknis Dipertanyakan
Selain masalah penawaran yang tergolong amat mendekati HPS, penelusuran lebih lanjut menemukan indikasi kejanggalan pada dokumen administrasi dan kualifikasi peserta lelang.
Salah satu perusahaan pemenang tercatat memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masa berlakunya tertera untuk periode 2026–2029. Hal ini memicu pertanyaan hukum mengenai keabsahan dan keaktifan SBU tersebut saat perusahaan mengikuti proses tender maupun ketika mengeksekusi proyek APBD TA 2025.
Kejanggalan lain terlihat pada perusahaan pemenang lainnya yang diketahui baru didirikan pada 30 Januari 2025, dengan SBU yang baru terbit pada Mei 2025. Kendati baru berusia hitungan bulan, perusahaan “seumur jagung” tersebut langsung mampu menyapu bersih sejumlah paket pekerjaan di Dinas PKPCK Provinsi Lampung.
“Bagaimana mungkin perusahaan seumur jagung bisa lolos verifikasi pengalaman teknis dan memborong banyak proyek sekaligus? Publik patut mempertanyakan kualitas bangunan yang dihasilkan,” tegas Hendra.
Rentetan temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya penyimpangan serta potensi pengabaian persyaratan kualifikasi dalam proses evaluasi pengadaan. Publik mendesak Dinas PKPCK Provinsi Lampung untuk mentransparansikan proses penetapan pemenang demi menjamin akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung beserta jajaran terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi dan siap memuat hak jawab maupun klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)