
Bandarlampung, sinarlampung.co – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah kian memanas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (30/7/2026).
Tiga terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi mahkota—Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo—tampak saling melempar tuduhan demi melepaskan diri dari jeratan hukum.
Dalam kesaksiannya, Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah dari PKB, membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar. Ia mengklaim sebagian uang tersebut dibagikan kepada koleganya di legislatif, termasuk seorang legislator Partai Golkar berinisial S.
Tak hanya itu, Riki menyebut uang tunai Rp2 miliar dalam kantong plastik hitam diserahkan oleh sopir pribadinya, Sayuti, kepada terdakwa Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik kandung dari Ardito Wijaya.
Ranu Berkilah Pertemuan Hanya untuk Berobat Gigi
Kesaksian Riki langsung dibantah keras oleh Ranu Hari Prasetyo di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto. Ranu membantah tegas pernah menerima kantong plastik berisi uang miliaran rupiah dari Sayuti.
Ranu mengklaim bahwa dua kali pertemuannya dengan Sayuti pada 24 Oktober dan 29 November 2025 murni urusan medis. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan yang membuka praktik dokter gigi di rumah, ia menyebut Sayuti datang hanya untuk mengeluhkan sakit gigi.
“Di dua pertemuan itu, saya tidak menerima kantong plastik warna hitam yang berisikan uang tersebut,” tegas Ranu di persidangan.
JPU KPK Cecar Kejanggalan Rekening dan Percakapan Chat
Keterangan Ranu yang bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendatangkan cecaran bertubi-tubi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU Richard Marpaung mempertanyakan asal-usul dana Rp5 miliar lebih yang diklaim Ranu berasal dari ibunya serta uang pribadi Rp450 juta untuk pelunasan utang Ardito Wijaya.
JPU membeberkan temuan penggeledahan bahwa dua rekening Ranu dan satu rekening istrinya hanya bersaldo puluhan juta rupiah, tanpa ada riwayat transaksi bernilai miliaran rupiah.
Selain menampilkan bukti percakapan antara Ranu dan Sayuti, JPU menyentil kejanggalan seorang warga Kota Metro yang rela datang jauh-jauh ke Lampung Tengah hanya untuk berobat gigi.
“Saya hanya mengingatkan, sebelum bersaksi Anda telah disumpah. Sayuti itu warga Metro, jauh datang ke Lampung Tengah hanya untuk mengobati gigi. Selain itu, jumlah uang untuk membayar utang sangat banyak, mencapai miliaran rupiah,” tegas JPU Richard Marpaung.
Kejanggalan keterangan Ranu juga menjadi catatan khusus bagi Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto. Esok harinya, Jumat (31/7/2026), giliran terdakwa Ardito Wijaya yang dijadwalkan memberikan kesaksian di persidangan. (Red)