
Jakarta, sinarlampung.co – Praktik keinsinyuran tanpa legalitas kini tak lagi sekadar urusan administrasi internal, melainkan ancaman pidana nyata. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mewanti-wanti seluruh praktisi teknik di Tanah Air agar segera melengkapi diri dengan Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
Peringatan ini disuarakan menyusul maraknya perhatian publik terhadap kasus-kasus kegagalan bangunan dan insiden infrastruktur.
Wakil Ketua Umum PII, Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, menegaskan adanya perbedaan mendasar antara Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sektoral dan sertifikasi keinsinyuran resmi.
”Kesalahan praktik pada pemegang SKK sektoral umumnya hanya berujung sanksi administratif atau pemberhentian kerja. Namun, jika seseorang berpraktik keinsinyuran tanpa SKI atau STRI, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah delik aduan pidana,” tegas Agus di Jakarta, Kamis (31/7/2026).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, STRI merupakan lisensi resmi yang wajib dimiliki setiap insinyur untuk berpraktik secara sah di wilayah NKRI. Regulasi ini berfungsi sebagai proteksi tiga arah:
Perlindungan Insinyur: Membentengi praktisi dari risiko kriminalisasi saat menjalankan profesi.
Perlindungan Pengguna Jasa: Menjamin pemberi kerja mendapatkan layanan berbasis standar kompetensi, terbebas dari malapraktik.
Perlindungan Masyarakat: Memastikan fasilitas publik, mesin, dan infrastruktur aman untuk dimanfaatkan.
Lampu Kuning Re-Industrialisasi: Indonesia Kalah dari Vietnam
Isu sertifikasi ini ternyata berdampak langsung pada ambisi re-industrialisasi nasional. Ketua Umum PII, Dr.-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, mengungkapkan bahwa dari sekitar 700.000 insinyur yang ada di Indonesia, hanya sebagian kecil yang telah memegang status sertifikasi insinyur profesional.
Data PII menunjukkan rasio insinyur Indonesia saat ini baru mencapai 2.500 hingga 2.670 orang per satu juta penduduk. Angka ini tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Vietnam yang sudah menembus 9.000 per satu juta penduduk.
”Untuk memperkuat industri nasional, rasio ideal kita seharusnya mendekati 10.000 insinyur per satu juta penduduk. PII terus mempercepat peningkatan jumlah insinyur profesional baik secara kuantitas maupun kualitas,” papar Ilham.
Untuk menyandang gelar profesi Insinyur (Ir.) dan memperoleh SKI, lulusan sarjana teknik, pertanian, kehutanan, maupun peternakan diwajibkan menempuh Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI). Setelah SKI terbit, PII akan mengeluarkan STRI sebagai bukti legalitas praktik.
Guna memangkas birokrasi, PII kini memberdayakan Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK) maupun asosiasi profesi terakreditasi—seperti asosiasi ahli gedung, jalan, mesin, geoteknik, hingga tambang—sesuai amanat Pasal 39 UU Keinsinyuran.
”Insinyur yang sudah berhimpun di asosiasi masing-masing kini bisa memproses sertifikasi di HKK yang terakreditasi PII. Ibaratnya, pengurusan SKI dan STRI sekarang bisa dilakukan di ‘rumah sendiri’,” pungkas Agus. (Red)