
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan penggelapan upah puluhan buruh panggul di gudang kopi milik perusahaan berinisial PT U yang menyewa fasilitas PT I di Jalan Yos Sudarso, kawasan Sukaraja, Bandar Lampung, mendadak mencuat.
Ketua Badan Buruh Pemuda Pancasila Kota Bandar Lampung, Hardiyan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka kembali penanganan kasus tersebut serta memproses sang mandor secara pidana.
Hardiyan membeberkan, dugaan pemotongan upah secara sepihak ini terkuak usai para buruh panggul mengeluhkan pembayaran yang mereka terima. Para buruh hanya diberi upah sebesar Rp1.100 per karung kopi, jauh di bawah standar pasar yang umumnya berkisar antara Rp1.600 hingga Rp1.800 per karung.
“Saya tanya langsung kepada buruh dan mereka menunjukkan bukti berupa catatan pembayaran dari mandor. Dari situ diketahui mereka hanya menerima Rp1.100 per karung. Dalam satu hari, satu rombongan yang terdiri atas 10 hingga 20 orang menghasilkan nilai pekerjaan Rp1,1 juta sampai Rp1,2 juta. Karena dibagi banyak orang, penghasilan per buruh menjadi sangat kecil,” kata Hardiyan.
Disnaker Temukan Selisih Upah Hingga Dugaan Intimidasi
Atas temuan tersebut, Hardiyan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada 14 Oktober 2025 agar dilakukan pengawasan. Usai pemeriksaan dan penerbitan nota pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, upah buruh sempat dinaikkan dari Rp1.100 menjadi Rp1.500 per karung.
Namun, dalam sesi pemanggilan dan klarifikasi bersama Disnaker, fakta lain justru terungkap. Perusahaan PT U ternyata mengalokasikan anggaran upah sebesar Rp1.624 per karung kepada mandor, yang kemudian direvisi naik menjadi Rp2.083 per karung.
“Mandor berinisial F tersebut diduga memotong lebih dari Rp500 per karung. Alasan pemotongan untuk biaya BPJS Ketenagakerjaan, Alat Pelindung Diri (APD), maupun fasilitas lainnya nyatanya tidak pernah benar-benar diberikan kepada para buruh,” tegasnya.
Tak hanya disunat, sekitar 45 hingga 50 buruh yang terdampak diduga mengalami intimidasi. Pihak mandor disinyalir menyodorkan surat persetujuan upah susulan dan memaksa buruh menandatanganinya di bawah ancaman pemecatan.
“Surat itu baru dibuat setelah kasus ini mencuat. Kalau tidak tanda tangan, mereka diancam tidak boleh bekerja lagi. Buruh tentu takut karena mereka menggantungkan nasib untuk mencari nafkah,” ungkapnya.
Atas dasar rangkaian temuan tersebut, Hardiyan berharap kepolisian dan aparat penegak hukum tidak membiarkan praktik pemotongan hak pekerja ini menguap begitu saja.
“Saya hanya meminta kasus ini diproses secara pidana agar ada efek jera. Jangan sampai ada lagi pihak yang mengambil hak buruh dari hasil keringat mereka,” ujarnya. (red)