
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung bersiap melaporkan dugaan pencemaran Sungai Way Ratai ke Polda Lampung. Langkah itu diambil karena penanganan kasus matinya ikan secara massal di sungai tersebut dinilai berjalan lambat dan hingga kini penyebab pastinya belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan peristiwa ikan mati di Sungai Way Ratai bukan kali pertama terjadi. Meski begitu, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab maupun hasil penanganan dari instansi yang berwenang.
“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi terkait bertindak cepat, transparan, dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat. Peristiwa seperti ini tidak boleh terus berulang tanpa adanya kepastian penyebab dan langkah pencegahan,” ujar Mahmuddin, Senin (3/8/2026).
Mahmuddin mengatakan, pihaknya bersama masyarakat saat ini masih mengumpulkan bukti dan informasi yang berkaitan dengan dugaan pencemaran di Sungai Way Ratai. Seluruh data tersebut akan dijadikan dasar laporan resmi kepada Polda Lampung agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Selain mengumpulkan informasi, LSM Penjara juga telah mengamankan sampel ikan yang ditemukan mati serta sampel air sungai yang diambil saat peristiwa terjadi. Sampel tersebut diharapkan dapat diuji oleh laboratorium yang berwenang untuk memastikan penyebab kematian ikan, apakah dipicu pencemaran zat kimia atau faktor alam seperti kondisi cuaca.
Mahmuddin menjelaskan, apabila hasil uji laboratorium nantinya menunjukkan adanya kandungan merkuri, dampaknya tentu dapat mengancam ekosistem perairan maupun kesehatan masyarakat.
Menurutnya, merkuri dapat merusak insang sehingga ikan kesulitan bernapas, serta mengganggu fungsi hati, ginjal, dan otak. Pada tingkat pencemaran yang tinggi, kondisi itu dapat menyebabkan ikan mati dalam jumlah besar. Sementara pada kadar rendah, merkuri berpotensi terakumulasi di dalam tubuh ikan sehingga membahayakan manusia yang mengonsumsinya.
Meski demikian, Mahmuddin menegaskan dugaan adanya kandungan merkuri masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan melalui pengujian laboratorium. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, dan instansi terkait segera mengambil sampel air, sedimen, serta ikan untuk dilakukan pemeriksaan forensik lingkungan.
LSM Penjara berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga penyebab kematian ikan dapat diketahui. Jika ditemukan adanya pihak yang membuang limbah secara melawan hukum, organisasi tersebut meminta agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, hasil komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran menyebutkan pengambilan sampel belum dapat dilakukan oleh pihak kabupaten. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Linda Sari, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung karena kewenangan pengambilan sampel berada di tingkat provinsi.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil uji laboratorium maupun penyebab pasti matinya ikan di Sungai Way Ratai masih belum diumumkan secara resmi. (Red)