
Jakarta, sinarlampung.co – Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengungkap fakta baru. Sang kepala daerah diketahui ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seorang teman wanitanya di sebuah hotel kawasan Jakarta pada Selasa (28/7/2026) malam.
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK mengamankan total 21 orang dari beberapa lokasi di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Teman wanita bupati berinisial A turut diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan perihal penangkapan di hotel tersebut dan menyatakan penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang diamankan di lokasi.
“Bupati diamankan di hotel, betul. Pihak-pihak yang bersama bupati ini sedang didalami perannya, apakah dalam konstruksi pemerasan atau ada pengembangan-pengembangan lain dari proses penyidikan yang berjalan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka utama yang terbagi ke dalam dua klaster perkara. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta oleh Bupati Anom melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris, dengan total pungutan mencapai Rp1,98 miliar.
Sementara klaster kedua melingkupi kasus dugaan suap untuk ‘memetieskan’ perkara. Bupati Anom diduga menyerahkan uang tunai senilai Rp1,2 miliar kepada oknum staf administrasi KPK berinisial SBD (melalui perantara keluarga) agar penyidikan perkara yang menyeret namanya dapat dihentikan. Uang suap tersebut bersumber dari hasil pemerasan terhadap para pejabat Pemkab Pemalang.
“Salah satu tersangka merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam rangkaian OTT ini, penyidik KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar, yang terdiri dari uang tunai ratusan juta rupiah serta satu koper berisi uang Rp451 juta dari dalam mobil bupati di Jakarta.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, membeberkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mendeteksi potensi maladministrasi di lingkungan Pemkab Pemalang. Salah satunya terkait pengangkatan istri Bupati Anom, Noor Faizah Maenofie, sebagai Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Pemalang yang dinilai sarat konflik kepentingan.
“Laporan itu masuk 2026. Kami telah memberikan sinyal bahwa itu maladministrasi, dan maladministrasi merupakan pintu terjadinya korupsi,” tegas Farida.
Usai menjalani pemeriksaan maraton, Bupati Anom Widiyantoro resmi dipasang rompi tahanan dan ditahan di Rutan Cabang KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol, Anom menyampaikan permohonan maaf singkat kepada warga Kabupaten Pemalang atas kasus hukum yang menimpanya. (Red)