
Kota Metro, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) resmi mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung pada Sabtu (1/8/2026).
Gugatan tersebut dilayangkan menyusul tidak diresponsnya permohonan keterbukaan informasi mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pengelolaan Anggaran Media Massa Tahun Anggaran 2024–2025 yang bernilai miliaran rupiah.
Ketua Umum DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya organisasi dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran publik agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami mengajukan gugatan sengketa informasi agar pengelolaan anggaran media di Dinas Kominfo Kota Metro dapat dibuka secara transparan. Harapannya, tata kelola anggaran yang baik juga berdampak pada kesejahteraan para wartawan, khususnya di Kota Metro,” ujar Yudi, Sabtu (1/8/2026).
Selain besarnya nilai alokasi anggaran, Yudi membeberkan bahwa langkah ini dipicu oleh adanya catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola dana media di dinas tersebut yang dinilai perlu penjelasan terbuka.
“Berdasarkan temuan BPK, kami menduga masih terdapat pengembalian anggaran yang belum diselesaikan hingga mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu kami meminta LKPJ penggunaan anggaran media Tahun 2024–2025 dibuka kepada publik,” tegasnya.
Yudi menambahkan, JMI siap membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih jauh apabila dalam proses persidangan di KI nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran tindak pidana korupsi.
Pendaftaran sengketa ini dilakukan setelah DPP JMI menempuh tahapan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Surat permohonan informasi awal telah dikirimkan ke Dinas Kominfo Kota Metro pada 11 Juni 2026, yang kemudian disusul Surat Keberatan pada 1 Juli 2026 karena tidak mendapat tanggapan memadai.
Lantaran hingga batas waktu yang ditentukan pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kominfo Kota Metro tidak kunjung memberikan jawaban resmi, berkas sengketa akhirnya dilimpahkan ke KI Provinsi Lampung.
JMI berharap Majelis Komisioner KI Provinsi Lampung dapat menguji dan menyidangkan perkara ini secara profesional, independen, serta objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo Kota Metro maupun PPID Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait pendaftaran sengketa informasi oleh DPP JMI tersebut. (Red)