
Bandarlampung, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mendesak DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota dewan yang telah berstatus terpidana. Desakan ini dilayangkan menyusul dugaan adanya pembayaran gaji dan tunjangan yang berpotensi merugikan keuangan negara kepada wakil rakyat yang sedang menjalani pidana penjara.
Tersandung Ijazah Palsu, Dua Anggota Dewan di Lampung Masih Terima Gaji
Ironi Semburan Gaji untuk Dewan Penjara
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, secara resmi telah menyerahkan surat ke pimpinan kedua DPRD tersebut guna meminta kejelasan administrasi sekaligus penghentian hak-hak keuangan oknum legislator yang dimaksud.
”Apabila benar masih terdapat pembayaran gaji, tunjangan, atau hak keuangan lainnya kepada anggota DPRD yang sudah tidak dapat menjalankan tugas karena menjalani pidana penjara, hal itu harus ditelusuri. Kami minta proses PAW segera dilaksanakan dan hak keuangannya diaudit,” tegas Mahmuddin, Senin (3/8/2026).
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada narapidana merupakan bentuk pemborosan dan potensi kerugian negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan uang rakyat wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas dan berdasar pada hukum yang sah.
Apabila pembayaran tersebut terbukti tetap mengalir, maka hal itu dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum.
Sementara itu, dari segi keanggotaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengamanatkan pemberhentian dan pelaksanaan PAW bagi anggota DPRD yang telah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Guna mencegah pembiaran berlarut-larut, LSM Penjara Indonesia meminta pimpinan DPRD, Sekretariat Dewan, partai politik pengusung, serta Pemerintah Daerah di kedua kabupaten tersebut untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
”Setiap pejabat negara memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai asas tata kelola pemerintahan yang baik. Dugaan pembiaran aliran dana negara ini harus diusut audit resmi. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum yang jelas,” pungkas Mahmuddin. (Red)