
Bandarlampung, sinarlampung.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar rentetan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran belanja beasiswa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan LHP BPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp14,53 miliar dan merealisasikan Rp11,43 miliar atau sekitar 78,73 persen. Anggaran tersebut disalurkan untuk bantuan siswa SMP kurang mampu (Rp2,84 miliar), siswa SMA/SMK dan mahasiswa kurang mampu (Rp8,09 miliar), serta beasiswa perguruan tinggi (Rp494,7 juta).
Namun, BPK menguak bahwa penetapan 16 penerima beasiswa perguruan tinggi melalui lima Surat Keputusan Wali Kota tersebut dilakukan tanpa pedoman teknis maupun kriteria baku. Pemilihan penerima beasiswa ditemukan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung dalam berbagai kesempatan, seperti audiensi di kantor wali kota, acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), kegiatan jalan sehat, hingga permohonan mandiri.
“Hasil konfirmasi kepada 16 penerima beasiswa diketahui hanya satu orang yang memperoleh beasiswa karena memiliki prestasi sebagai peraih medali emas PON XXI. Sementara 15 penerima lainnya tidak memiliki prestasi tertentu maupun surat keterangan tidak mampu,” tulis temuan BPK dalam laporan tersebut.
Kondisi ini dinilai menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengamanatkan bahwa bantuan pendidikan wajib diprioritaskan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu atau yang memiliki prestasi.
Audit BPK juga menyoroti ketiadaan standar besaran nilai bantuan. Akibatnya, timbul ketimpangan nominal yang tidak rasional serta indikasi kelebihan pembayaran anggaran negara.
Di antaranya, terdapat empat mahasiswa jenjang Sarjana (S1) yang tetap disuntik dana beasiswa hingga semester 12—melebihi batas masa studi normal delapan semester.
Selain itu, auditor menemukan penerima beasiswa Magister (S2) yang dialokasikan bantuan Rp49 juta dengan asumsi masa studi tujuh semester. Padahal, mahasiswa bersangkutan hanya menjalani kuliah satu semester sebelum berhenti karena diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari dana Rp49 juta yang dikucurkan, hanya Rp7 juta yang dibayarkan untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp42 juta.
BPK juga mencatat indikasi pembiayaan melampaui batas wajar pada penerima lain yang memperoleh Rp57,5 juta. Komponen yang dibayarkan tidak hanya UKT, melainkan mencakup biaya fotokopi, seminar proposal, seminar hasil, penelitian, tes TOEFL, jurnal, hingga wisuda.
Di tingkat pendataan jenjang SMA dan mahasiswa kecamatan, BPK menemukan tidak adanya kertas kerja verifikasi di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun Disdikbud. Bahkan dalam uji petik, ditemukan dua penerima bantuan jenjang SMA yang statusnya telah lulus sekolah sebelum ditetapkan sebagai penerima beasiswa (lulusan 2023 dan 2024).
Menanggapi temuan BPK yang menyoal tata kelola beasiswa belasan miliar rupiah tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, enggan memberikan komentar mendalam.
Ramdhan beralasan dirinya belum dapat menjelaskan detail persoalan tersebut lantaran belum menjabat saat program beasiswa tahun anggaran 2025 itu dilaksanakan. “Saat itu saya belum menjabat sebagai Plt Kepala Disdikbud,” ujar Ramdhan saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026). (Red)