
Bandarlampung, sinarlampung.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tengah mendalami kasus dugaan aborsi dan penguburan janin yang melibatkan seorang pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berinisial EF (23). Perbuatan nekat tersebut diduga dilakukan tersangka untuk menutupi kehamilan hasil hubungan gelap atau perselingkuhan.
Pegawai Pemkot Bandar Lampung Menyerahkan Diri Terkait Dugaan Kasus Aborsi, BKD Tunggu Status Hukum
Menanggapi proses hukum tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung menegaskan telah menyiapkan sanksi disiplin bagi pegawai bersangkutan.
Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Zulkifli, menyatakan Pemkot Bandar Lampung mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan siap mengambil tindakan tegas sesuai regulasi ASN. “Sanksinya kemungkinan tergolong berat karena dugaan tindak pidana aborsi,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Zulkifli menjelaskan, BKD bersama Inspektorat di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandar Lampung akan membahas rekomendasi sanksi tersebut. Keputusan akhir penjatuhan sanksi nantinya berada di tangan Wali Kota Bandar Lampung.
Perkara ini terungkap setelah warga di Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, mencurigai adanya aktivitas penguburan janin di sekitar pemukiman. Terduga pelaku EF yang sempat melarikan diri kini telah berada dalam penanganan penyidik Polda Lampung.
Ketua RT 02 Lingkungan I Kelurahan Sukabumi, Herwan, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memasang garis polisi (police line) dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Peran saya hanya sebagai saksi olah TKP. Pada penggalian pertama ditemukan kantong plastik berisi bercak darah dan pakaian, lalu pada penggalian kedua petugas mengamankan satu bungkusan kain putih sebagai barang bukti,” ungkap Herwan.
Lurah Sukabumi, Rahardjo, juga membenarkan adanya temuan tersebut berdasarkan laporan dari pamong dan warga setempat. Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimum Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan forensik resmi guna mengusut tuntas perkara tersebut. (Red)