
Pringsewu, sinarlampung.co – Aktivitas tambang pasir dan batu silika yang diduga ilegal di aliran Way Waya, Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kembali terlihat setelah sebelumnya sempat berhenti beroperasi. Kemunculan kembali aktivitas tersebut memicu perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum bertindak tegas.
Lokasi tambang berada di aliran Way Waya yang berdekatan dengan kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya. Aktivitas di kawasan itu sebelumnya pernah menjadi sorotan karena dikeluhkan warga akibat merusak akses jalan.
Dugaan kembali beroperasinya tambang tersebut juga mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, disebut sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Senin 27 Juli lalu.
Kepala Pekon Sumber Bandung, Abdul Rohman, membenarkan adanya kunjungan Wakil Bupati ke lokasi. Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan penambangan batu silika.
“Kemarin memang ada sidak dari Wakil Bupati. Sebenarnya bukan tambang pasir, tetapi tambang batu silika,” ujar Abdul Rohman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026).
Keterangan serupa disampaikan Sekretaris Kecamatan Pagelaran Utara, Suparman. Ia mengatakan dirinya bersama Camat Pagelaran Utara turut mendampingi Wakil Bupati saat meninjau lokasi tambang di aliran Way Waya.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan di kawasan tersebut pernah berhenti sejak 2019 setelah mendapat penolakan dari masyarakat. Saat itu, lalu lintas kendaraan pengangkut material disebut menyebabkan kerusakan jalan.
Jalan yang sebelumnya sempat mengalami kerusakan tersebut diketahui telah diperbaiki menggunakan anggaran APBN Tahun 2025. Karena itu, munculnya kembali aktivitas penambangan memunculkan kekhawatiran masyarakat akan terulangnya dampak serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut. Kapolda Lampung juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Sinarlampung.co masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian, instansi yang membidangi pertambangan, serta pihak terkait lainnya guna memastikan status perizinan dan penanganan terhadap aktivitas penambangan tersebut. (Red)