
Tangerang, sinarlampung.co – Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menangkap seorang pilot maskapai penerbangan asal Malaysia berinisial MSO (Mohd Saufi bin Othman) di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Warga negara asing tersebut tertangkap tangan membawa puluhan kilogram narkotika di dalam kopernya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB usai petugas mencurigai hasil pemindaian (X-ray) terhadap koper pelaku.
“Saat diperiksa, tim menemukan 14 bungkus besar berisi 70.114 butir ekstasi dengan berat total sekitar 25 kilogram, serta satu paket sabu seberat 2,7 gram di dalam koper milik tersangka,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, MSO mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seorang pengendara jaringan narkoba internasionall di Malaysia. Pelaku diminta membawa barang haram tersebut ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (sekitar Rp170-an juta).
“Tersangka diarahkan oleh pengendara di Malaysia untuk membawa koper tersebut ke sebuah hotel di Jakarta, di mana nantinya akan ada pihak pemesan yang mengambilnya,” terang Eko.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa MSO bukan kali pertama menjalankan modus operandi ini. Kepada polisi, pilot asing tersebut mengaku sudah dua kali lolos menyelundupkan narkotika, di antaranya membawa sabu ke Sabah, Malaysia, serta memasukkan 7 kilogram sabu ke Jakarta.
Selain menyita puluhan ribu butir ekstasi, petugas juga melakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka MSO. Hasil tes urine mengonfirmasi bahwa oknum pilot tersebut aktif mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Hasil pemeriksaan urine tersangka positif mengandung Metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi), dan Kokain,” tegas Eko.
Atas perbuatannya, tersangka MSO kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red)