
Lampungutara, sinarlampung.co – Tudingan pencairan dana perjalanan dinas fiktif senilai Rp40 jutaan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara memicu polemik. Meski sumber internal menyebut adanya penggelembutan anggaran kegiatan yang menyeret pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga bendahara, pimpinan sekretariat dewan pasang badan dan membantah keras tuduhan tersebut.
Kabar dugaan penyimpangan ini menyeruak setelah sumber internal mengungkapkan adanya pencairan anggaran perjalanan dinas di Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan yang disisipkan bersamaan dengan pencairan kegiatan anggota dewan lainnya.
“Perjalanan dinas itu sebenarnya hanya untuk anggota DPRD, tidak ada untuk staf sekretariat. Namun faktanya anggaran itu tetap dicairkan sekitar Rp40-an juta untuk Bagian Fasilitasi. Pencairannya digabung agar tidak mudah terdeteksi,” klaim sumber internal tersebut sembari menuding keterlibatan bendahara berinisial HD, PPTK berinisial R, dan KPA berinisial IK.
Menanggapi tudingan miring tersebut, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Lampung Utara, Iwan Kurniawan (IK), menegaskan bahwa kabar pencairan fiktif itu sama sekali tidak berdasar.
“Tudingan itu tidak benar. Bukan fiktif. Seluruh pembayaran perjalanan dinas diproses secara transparan melalui transfer langsung (non-tunai) ke rekening masing-masing penerima dengan sistem lumpsum setelah kegiatan selesai,” tegas Iwan Kurniawan, Kamis (30/7/2026).
Iwan menjamin mekanisme pengawasan saat ini sangat ketat. Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan verifikasi faktual hingga ke penginapan, manifes maskapai, dan instansi tujuan.
“Jika ada peserta yang terlanjur menerima dana tetapi ternyata tidak berangkat atau biaya penginapannya lebih murah dari plafon, selisihnya pasti menjadi temuan BPK dan wajib dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Senada dengan Iwan, Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Thohir, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah didelegasikan kepada kepala bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia membantah adanya manipulasi data penginapan maupun dokumen perjalanan.
“Tidak ada kegiatan fiktif. Kalau ada bill hotel palsu saja pasti terdeteksi oleh BPK. Sangat tidak mungkin anggota DPRD tidak berangkat, tetapi staf ASN-nya yang berangkat,” ujar Eka.
Kendati membantah isu pencairan fiktif Rp40 juta tersebut, Eka dan Iwan tidak menampik bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 memang mencatat adanya temuan administrasi berupa kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan kegiatan reses.
Atas temuan BPK tersebut, para legislator yang namanya tercantum telah diinstruksikan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah dalam batas waktu 60 hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)