
Jakarta, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015–2020.
Skema kejahatan tersebut diduga memanfaatkan pembayaran komisi agen fiktif kepada sejumlah perusahaan perantara yang sebenarnya sama sekali tidak menjalankan fungsi keagenan asuransi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa mayoritas uang komisi yang telah ditransfer justru dialirkan kembali (kickback) ke pihak Jasindo Cabang Jakarta Menteng.
“Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 persen sampai 95 persen. Sementara perusahaan agen hanya menerima bagian ‘jatah’ sebesar 5 persen sampai 7 persen,” ujar Taufik, Jumat (31/7/2026).
Komisi Agen Fiktif Mengalir ke Kantong Pejabat
Penyidik KPK menemukan pembayaran komisi dilakukan kepada tiga perusahaan agen, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga entitas bisnis tersebut terbukti tidak melakukan pekerjaan jasa keagenan dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.
Dana pengembalian komisi tersebut diduga kuat dimanfaatkan untuk menutupi biaya operasional kantor cabang sekaligus dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak terkait.
“Atas sepengetahuan dan perintah tersangka UHS, komisi yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan mengalir kepada tersangka UHS, ZC, YHP, dan EYT,” terang Taufik.
Berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik koruptif ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,602 miliar.
Tahan Empat Tersangka Baru Hasil Pengembangan
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Pada 27 Agustus 2024, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP), yang kini telah divonis pidana dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik KPK mengumumkan penetapan serta penahanan terhadap empat tersangka baru, yakni:
Untung Hadi Santosa (UHS)
Yuni Triyanto (EYT)
Yohanes Priyo Iriantono (YHP)
Zulchaibar (ZC)
Keempat tersangka resmi menjalani penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. (Red)