
Bandarlampung, sinarlampung.co – Fenomena penggunaan dokumen palsu oleh pejabat publik kembali menampar integritas lembaga legislatif di Lampung. Dua anggota DPRD dari dua daerah berbeda, Suryanti (PDIP Lampung Selatan) dan Eli Fitriyana (Demokrat Tulang Bawang Barat), tersandung kasus ijazah palsu hingga berujung penahanan. Anehnya, kendati terkurung di balik jeruji besi dan tak menjalankan fungsi wakil rakyat, keduanya masih berstatus legislator aktif dan diduga kuat tetap menikmati alokasi gaji serta fasilitas dari negara.
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Ditahan di Rutan Menggala
Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lamsel Supriyati Dieksekusi Ke Lapas Kalianda
Di Lampung Selatan, Suryanti telah divonis bersalah oleh majelis hakim atas penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif. Perkara politisi PDI Perjuangan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi penahanan pun telah dilakukan oleh kejaksaan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung di Way Huwi.
Kendati status hukumnya sudah menjadi terpidana, status administratif Suryanti di DPRD Lampung Selatan belum juga dicabut. Lambatnya usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) dari internal partai pengusung membuat hak-hak keuangannya sebagai anggota dewan tetap mengalir.
Kondisi serupa menimpa Eli Fitriyana, anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat. Eli resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Menggala sejak Rabu (22/7) guna kepentingan penuntutan dan persidangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat menegaskan penahanan terhadap EF, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Demokrat yang berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Menggala.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang Barat, Rizka Nurdiansyah, menjelaskan perkara tersebut sebelumnya ditangani Polda Lampung, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya ditangani Kejari Tulang Bawang Barat.
Pelimpahan dilakukan karena locus delicti dan tempus delicti perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana diatur dalam Pasal 165 sampai dengan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski penahanan ini dikonfirmasi pihak internal kejaksaan, Kejari Tubaba belum memberikan keterangan resmi secara terbuka terkait rincian pasal maupun skema penanganan perkara. Minimnya keterbukaan aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya publik. Sama seperti Suryanti, kedudukan Eli di parlemen Tubaba hingga kini belum digantikan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, penghentian hak keuangan legislator secara permanen mensyaratkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Gubernur berdasarkan usulan pimpinan DPRD dan partai politik.
Inersia dari partai pengusung—baik PDIP di Lampung Selatan maupun Partai Demokrat di Tubaba—dalam memproses pemecatan dan PAW berdampak langsung pada pemborosan APBD. Rakyat di kedua kabupaten harus menanggung beban ganda: kehilangan keterwakilan politik di parlemen, sekaligus membiayai legislator yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus mengupayakan konfirmasi resmi dari Sekretariat DPRD, pengurus partai politik terkait di kedua daerah, serta Kejari Tubaba demi keberimbangan berita. (Red)