
Waykanan, sinarlampung.co – Tim gabungan Polres Way Kanan membongkar sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penggerebekan pada Selasa (28/7/2026) dini hari tersebut, petugas menangkap pria berinisial IH (30) serta seorang remaja T (16). Polisi juga menyita dua pucuk senpi rakitan, peralatan produksi, serta paket narkotika.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pembuatan senpi di lokasi tersebut.
“Tim gabungan URC Presisi Satreskrim dan Satresnarkoba bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan. Tersangka IH diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Riswanto, Jumat, 31 Juli 2026.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua pucuk senpi rakitan siap pakai beserta seperangkat alat pembuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti paket narkotika yang melibatkan remaja berinisial T.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah senpi rakitan tersebut diperjualbelikan atau digunakan sendiri. “Kami masih mendalami asal-usul bahan baku perakitan senpi, potensi jaringan peredarannya, serta asal-usul barang haram narkotika tersebut,” tegas Riswanto.
Tersangka IH kini terancam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senpi ilegal serta ancaman pidana penyalahgunaan narkotika. (Red)