
Kehormatan parlemen di bumi Lampung kembali tercoreng oleh skandal klasik yang tak kunjung punah: ijazah palsu. Dua wakil rakyat dari dua daerah berbeda—Suryanti dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan dan Eli Fitriyana dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Tulang Bawang Barat—harus berurusan dengan hukum akibat dokumen peroleh suara yang cacat moral dan hukum.
Suryanti kini mendekam di Lapas Perempuan Way Huwi setelah status hukumnya berkekuatan tetap (inkracht). Sementara Eli Fitriyana tengah meringkuk di Rutan Menggala menanti proses penuntutan.
Namun, ada ironi yang jauh lebih menyakitkan hati rakyat ketimbang tindak pidana itu sendiri: keduanya masih berstatus anggota dewan aktif dan diduga kuat masih menikmati fasilitas serta gaji dari kas negara.
Secara etika dan logika publik, situasi ini adalah sebuah anomaly yang menampar akal sehat. Bagaimana mungkin seseorang yang terbukti menipu publik sejak awal pencalonannya, bahkan kini fisiknya terkurung di balik terali besi dan dipastikan mangkir dari seluruh fungsi legislasi, masih sah mengantongi uang rakyat setiap bulannya?
Mari kita sebut ini sebagai bentuk pemborosan anggaran yang legal namun tidak bermoral. Rakyat di Lampung Selatan dan Tulang Bawang Barat ditimpa kerugian ganda: aspirasi politik mereka tersumbat karena kehilangan keterwakilan di parlemen, namun pajak yang mereka bayarkan tetap mengalir untuk membiayai penghuni penjara.
Pangkal persoalan ini bermuara pada dua hal: lambannya manuver partai politik dan sikap pragmatis lembaga legislatif. Sesuai aturan, pemberhentian tetap dan pencabutan hak keuangan wakil rakyat yang bermasalah hukum memerlukan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai politik pengusung.
Sayangnya, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat terkesan lamban dan ogah-ogahan membersihkan rumah tangganya sendiri. Padahal, membiarkan kader yang cacat hukum menggantung di lembaga terhormat hanya mempertegas stigma bahwa partai politik lebih sibuk memelihara kalkulasi kekuasaan ketimbang menjaga integritas publik.
Kita tidak boleh membiarkan celah administratif dan kelambatan iktikad politik ini menggerogoti APBD secara terus-menerus. Pimpinan DPRD di kedua daerah bersama Gubernur Lampung harus mengambil langkah proaktif mendesak pengurus partai terkait agar segera menuntaskan proses PAW.
Ijazah palsu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan intelektual dan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Jika wakil rakyat yang terpilih dari hasil manipulasi masih terus diberi panggung dan gaji, maka jangan salahkan jika masyarakat makin skeptis dan kehilangan rasa percaya pada lembaga perwakilan rakyat.
Partai politik harus segera bersikap, jangan biarkan uang rakyat terus mengalir untuk membayar “beban” korporasi politik yang cacat moral.***