
Bandarlampung, sinarlampung.co – Perjalanan hukum kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Bripda Ghazy Islami Putra Indria, resmi berakhir di meja hijau. Terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandar Lampung usai menabrak empat kendaraan dan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol).
Ketua Majelis Hakim, Rio Destrado, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudi hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Sander Mirza, yang meminta terdakwa dihukum 7 bulan penjara.
Kejadian di Jalan Drs. Warsito
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, terdakwa mengendarai kendaraan roda empat melintasi bilangan Jalan Drs. Warsito, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, usai berkendara menuju kawasan Gunung Kunyit.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengemudi dalam kondisi tidak berkonsentrasi penuh usai merasa ada kendaraan roda dua yang menguntit dan meneriakinya. Berdalih menghindari konflik yang tak jelas, terdakwa memacu kendaraannya hingga hilang kendali dan menabrak empat kendaraan di depannya.
Satu dari kendaraan yang dihantam merupakan sepeda motor yang dikendarai oleh seorang driver ojek online bernama Salman. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia. Pasca-kejadian, terdakwa sempat mengamankan diri dan meminta dibawa ke kantor polisi.
Pasca-kejadian, penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung dengan cepat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Bripda Ghazy sebagai tersangka pada awal Maret 2026.
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengemudikan kendaraan dalam keadaan tidak berkonsentrasi,” ujar Kanit Gakkum Polresta Bandar Lampung, Ipda Alvira Yunita, saat memberikan keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).
Penyidik menjerat Bripda Ghazy dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Selama proses hukum berlangsung, tersangka ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung hingga akhirnya divonis oleh majelis hakim. (Red)