
Bandarlampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, guru, maupun tenaga kesehatan di tengah penyesuaian APBD Perubahan 2026.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk tetap memprioritaskan hak-hak pegawai di saat sejumlah daerah lain terpaksa merumahkan tenaga kerja akibat keterbatasan fiskal.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa penyesuaian anggaran yang sedang digodok tidak akan mengusik hak maupun keberlangsungan kerja tenaga pelayan publik di Lampung.
“Insya Allah kita mau rapat paripurna membahas APBD Perubahan. Honorer, PPPK, terutama tenaga kesehatan dan guru, itu bisa terbayarkan sampai akhir tahun,” tegas Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (30/7/2026).
Gubernur yang akrab disapa Mirza ini menjelaskan, efisiensi anggaran dilakukan dengan menyasar belanja penunjang operasional yang non-prioritas, bukan melalui pemotongan gaji atau efisiensi jumlah pegawai.
“Tidak ada yang dirumahkan dan tidak ada pemotongan gaji. Kebetulan kemarin belanja pegawai secara portofolio berkurang, tapi tidak mengurangi gaji,” ujar Mirza.
Ia merinci bahwa pemangkasan anggaran difokuskan pada pos belanja penunjang seperti pengadaan peralatan kantor, biaya percetakan, serta kegiatan-kegiatan seremonial.
“Yang dikurangi itu seperti peralatan kantor, percetakan, dan acara-acara seremonial. Itu sudah tidak ada lagi. Saya ingin mengedepankan yang sudah ada, terutama guru dan tenaga kesehatan,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran ribuan PPPK, honorer, guru, dan tenaga kesehatan di Pemprov Lampung di tengah tren pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan efisiensi tenaga honorer yang marak terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. (Red)