
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kabupaten Lampung Selatan mulai mematangkan penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) sebagai upaya meningkatkan kualitas sanitasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kesehatan masyarakat. Pelaksanaan tahap awal atau pilot project layanan tersebut akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Komitmen itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) II Pendampingan Penyiapan Implementasi LLTT Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang digelar Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Lampung bersama Kementerian Pekerjaan Umum di Aula Siger Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut melibatkan pemerintah pusat melalui Zoom Meeting, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, perangkat daerah terkait, serta berbagai pemangku kepentingan. Forum ini menjadi sarana menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus menyusun langkah lanjutan agar implementasi LLTT dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala BPBPK Provinsi Lampung, Achmad Irwan Kusuma, mengatakan pengelolaan lumpur tinja merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
“Melalui penerapan LLTT, kita ingin memastikan proses penyedotan, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja dilaksanakan secara aman, terjadwal, dan sesuai standar. Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan, sistem pelayanan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat,” ujar Achmad Irwan Kusuma.
Selama FGD, peserta membahas berbagai aspek yang menjadi fondasi penerapan LLTT di Lampung Selatan. Pembahasan mencakup penyempurnaan dokumen kebijakan, penguatan kelembagaan dan pola kerja sama, strategi peningkatan kualitas layanan, penguatan basis data pelanggan air limbah domestik, hingga penyusunan materi komunikasi publik sebagai media edukasi kepada masyarakat.
Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepahaman sebagai tindak lanjut pendampingan. Salah satunya adalah penggunaan Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar pelaksanaan pilot project LLTT hingga ditetapkannya perubahan peraturan daerah yang secara khusus mengatur pelaksanaan layanan tersebut.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap penerapan LLTT di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan lebih terstruktur, memperkuat sistem pengelolaan air limbah domestik, sekaligus meningkatkan kualitas sanitasi yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (*)