
Tanggamus, sinarlampung.co – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di salah satu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, berinisial D, resmi masuk ke ranah hukum. Setelah sempat viral di media sosial, kasus ini berujung pada penggerebekan oleh warga dan pemeriksaan di Polres Tanggamus.
Rangkaian peristiwa ini berawal dari unggahan akun media sosial Instagram dan TikTok @vionajliaa milik Viona, istri sah oknum D. Dalam unggahannya sejak awal Juli 2026, Viona membeberkan kronologi dan tangkapan layar percakapan terkait kecurigaannya terhadap sang suami.
Menurut Viona, dugaan hubungan gelap suaminya dengan seorang wanita telah berlangsung sejak Desember tahun lalu, saat dirinya tengah mengandung empat bulan. Selain memisahkan perhatian dan finansial keluarga, D juga diklaim telah mengakui melakukan pernikahan siri dengan wanita tersebut tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncak dari permasalahan ini terjadi pada Selasa (28/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Viona bersama kepala pekon, ketua RT, dan warga setempat menggelar penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi tempat tinggal D bersama wanita terduga selingkuhannya.
Viona menegaskan bahwa aksi penggerebekan ini merupakan kali kedua yang dilakukannya. Sebelumnya, kedua belah pihak sempat berdamai dan menandatangani surat perjanjian di atas materai. Namun, karena terduga pelaku dinilai melanggar kesepakatan damai tersebut, Viona memilih menempuh jalur hukum.
“Sebelumnya kami sudah berdamai dan membuat surat perjanjian bermaterai. Dalam perjanjian itu mereka menyatakan siap diproses hukum jika mengulangi perbuatannya, tetapi ternyata mereka kembali melakukannya. Saya berharap mereka diproses dan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Viona.
Usai penggerebekan, petugas kepolisian membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Tanggamus pada Selasa (28/7/2026) siang. Keduanya digiring menuju Ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum keduanya.
Sementara itu, pengelola SPPG Kusa Kota Agung telah merilis pernyataan resmi mengenai isu yang menyeret oknum anggotanya tersebut. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan publik dan menegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan masalah pribadi.
“Masalah yang baru-baru ini terjadi kepada Kepala Dapur kami bukan merupakan permasalahan yang harus dikaitkan dengan pekerjaan atau ke Dapur SPPG Kusa, karena permasalahan tersebut merupakan masalah pribadi antara yang bersangkutan dengan keluarganya,” tulis pernyataan resmi SPPG Kusa Kota Agung.
Pihak SPPG juga memastikan bahwa permasalahan individu ini tidak memengaruhi operasional maupun pelayanan Dapur SPPG Kusa dalam menyalurkan program gizi kepada masyarakat. (Red)