
Jakarta, sinarlampung.co – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif menggantikan Febrie Adriansyah. Penunjukan ini menandai puncak karier Korps Adhyaksa bagi jaksa senior yang mengawali jejak penugasannya di wilayah Lampung tersebut.
Keputusan penunjukan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Agung yang ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penetapan Kuntadi saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta. “Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus definitif menggantikan Febrie Adriansyah,” ujar Prasetyo Hadi, Rabu (22/7/2026).
Awal Karier dan Jejak Panjang di Lampung
Kuntadi lahir di Semarang pada 4 Januari 1970. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini mengawali pengabdiannya di Korps Adhyaksa dari bawah sebagai pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staf Tata Usaha di Kejaksaan Agung pada 1996.
Bagi Kuntadi, Provinsi Lampung memiliki ikatan historis yang kuat dalam perjalanan kariernya. Pada 1999, Kuntadi resmi diangkat sebagai Jaksa Fungsional dan mengemban tugas pertama di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menduduki berbagai posisi strategis, seperti Koordinator pada Kejati DKI Jakarta (2012–2013), Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan Kasubdit V.B Direktur V JAM Intelijen hingga 2017.
Setelah sukses menangani kasus-kasus besar di tingkat pusat, Kuntadi kembali ke Tanah Lada pada pertengahan 2024 untuk memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai Kepala Kejati, sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Kepala Kejati Jawa Timur.
‘Tangan Dingin’ Pembongkaran Megakorupsi Triliunan Rupiah
Nama Kuntadi mencuri perhatian publik secara nasional saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejaksaan Agung pada rentang 2022–2024. Di bawah kepemimpinannya sebagai Dirdik, Tim Penyidik Gedung Bundar berhasil membongkar serangkaian skandal korupsi kelas berat bernilai fantastis, di antaranya:
Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk (2015–2022): Kasus dengan estimasi kerugian keuangan dan kerusakan lingkungan terbesar dalam sejarah Indonesia, yakni mencapai Rp271 triliun.
Korupsi Minyak Goreng / Ekspor CPO: Pengusutan izin ekspor crude palm oil yang merugikan keuangan negara hingga Rp20 triliun.
Korupsi BTS 4G Kominfo: Menjerat 16 tersangka, termasuk pejabat tinggi negara, dalam proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi.
Korupsi Pembangunan Tol MBZ: Pembongkaran penyimpangan struktur proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated.
Kasus Strategis Lain: Penanganan perkara korupsi dan TPPU di sektor batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.
Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus definitif dipandang sebagai bentuk kepercayaan penuh pemerintah terhadap rekam jejak integritas dan ketegasannya dalam memimpin komando penanganan tindak pidana khusus skala nasional.
Nama Lengkap: Kuntadi, S.H., M.H.
Tempat, Tanggal Lahir: Semarang, 4 Januari 1970
Pendidikan: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
Jabatan Baru: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI
Dasar Hukum Pelantikan: Keppres RI Nomor 87 Tahun 2026
Jejak Karier Kunci:
Staf TU Kejaksaan Agung (1996)
Jaksa Fungsional Cabjari Metro di Sukadana, Lampung Timur (1999)
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung (2022–2024)
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (2024)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Red)