
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain menjadi bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Banggar menilai pelaksanaan APBD 2025 secara umum berjalan baik. Realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah dinilai menunjukkan tingkat serapan anggaran serta efisiensi yang optimal.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan perbaikan bagi seluruh OPD. Salah satunya meminta agar pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan selaras dengan visi misi Gubernur Lampung.
Di bidang tata kelola dan perencanaan, Banggar meminta evaluasi belanja pegawai agar lebih proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan. Bappeda juga diminta memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data mulai dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan transformasi digital melalui e-Katalog.
Pada sektor pendapatan dan ekonomi, Bapenda didorong mempercepat penetapan NJOP serta administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga diminta menghadirkan inovasi pelayanan, meningkatkan efisiensi belanja operasional, dan mengarahkan ruang fiskal ke program-program produktif yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Di sektor infrastruktur, DPRD meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air menyusun jadwal pengadaan secara tepat waktu. Langkah itu dinilai penting untuk mengoptimalkan serapan anggaran, mencegah tunda bayar, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur, termasuk tanggul dan embung sebagai upaya mitigasi bencana.
Sementara pada sektor kesehatan dan sosial, Banggar merekomendasikan peningkatan alokasi anggaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Prioritas tersebut mencakup pemenuhan alat kesehatan dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada, peningkatan mutu pelayanan di RSUD Abdul Moeloek dan RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Komisi dan Badan Anggaran yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Persetujuan Penetapan Raperda oleh Sekretaris DPRD. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung. (*)