
Lampungtengah, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan penyimpangan di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Bandar Jaya resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memastikan laporan masyarakat terkait dugaan praktik fee rujukan, klaim fiktif BPJS Kesehatan, hingga pengarahan pembelian obat ke apotek tertentu terus didalami secara intensif.
Laporan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Kholidi tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh tim Intelijen Kejari Lampung Tengah melalui serangkaian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., membenarkan bahwa pihak Korps Adhyaksa telah menerima laporan resmi tersebut dan sedang bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait laporan Saudara Kholidi, betul sudah masuk ke kami. Tim saat ini sudah melakukan beberapa rangkaian kegiatan, salah satunya meminta keterangan dari pihak pelapor serta pihak terkait lainnya,” ujar Okky, Senin (27/7/2026).
Tak berhenti di pihak pelapor, Kejari Lampung Tengah memberikan sinyal kuat akan memanggil sejumlah pihak kunci demi membongkar konstruksi perkara secara utuh. Dalam waktu dekat, pemanggilan dijadwalkan menyasar manajemen RS MMH hingga BPJS Kesehatan.
“Proses ini sedang berjalan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain, salah satunya dari BPJS dan juga manajemen rumah sakit. Intinya semua sedang berproses,” tegas Okky.
Okky menekankan bahwa seluruh keterangan, dokumen, maupun data pendukung yang diserahkan pelapor akan ditelaah secara cermat. Hasil analisis data tersebut nantinya menjadi landasan utama bagi Kejari untuk menentukan arah dan status hukum perkara selanjutnya.
Sebelumnya, RS MMH Bandar Jaya dilaporkan atas dugaan serangkaian praktik penyimpangan dalam pelayanan kesehatan, antara lain: Dugaan Fee Rujukan: Permainan insentif/komisi atas rujukan pasien.
Lalu Klaim BPJS Fiktif: Indikasi manipulasi data pelayanan medis untuk pencairan klaim BPJS Kesehatan, dan Monopoli Obatan: Praktik pengarahan pasien untuk membeli obat-obatan di apotek tertentu di luar RS MMH.
Atas berkembangnya penanganan kasus ini, Kejari Lampung Tengah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi tim jaksa intelijen untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi manajemen RS MMH Bandar Jaya, BPJS Kesehatan, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. (Red)