
Bandarlampung, sinarlampung.co – Seorang oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berinisial Aiptu AJ resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Senin (27/7/2026). Laporan tersebut dilayangkan oleh warga Bandar Lampung, Surya Agung Pradana (31), terkait dugaan perselingkuhan dan pengancaman.
Berdasarkan dokumen penerimaan laporan dengan nomor tiket 7B93-F2B4-20260727, pengaduan tersebut masuk dalam kategori Pelanggaran Martabat Manusia dan Hak-Hak Individu.
Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner, M. Hidayat Tri Ansori, S.H., C.L.E., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung ke Propam.
“Kami melampirkan beberapa barang bukti, di antaranya buku nikah, rekaman pesan singkat WhatsApp antara terlapor dan istri klien kami, serta rekaman suara berisi ancaman,” ujar Hidayat.
Hidayat berharap Propam Polri dan Kapolda Lampung menindaklanjuti laporan ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, anggota kepolisian seharusnya menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi mengenai pelaporan tersebut, Aiptu AJ menanggapi secara singkat dan menolak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang disangkakan padanya. “Hal tersebut toh sudah dilaporkan, mau apa lagi?” kata Aiptu AJ singkat.
Hingga berita ini diturunkan, status pengaduan di sistem Divisi Propam Mabes Polri tercatat masih dalam tahap “Laporan Masuk” untuk diproses lebih lanjut. (Red)