
Bandarlampung, sinarlampung.co – Gemerlap lampu di Stadion Sumpah Pemuda, PKOR Way Halim, ternyata menyisakan sisi gelap dalam pengelolaan anggaran daerah. Upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyulap stadion tersebut agar layak menjadi kandang (homebase) klub Bhayangkara FC justru berujung pada temuan mencengangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggaran sebesar Rp10 miliar lebih (tepatnya Rp10.040.349.600) yang digelontorkan melalui APBD Perubahan Tahun 2025 untuk sistem pencahayaan, terindikasi kuat mengalami penggelembungan harga (overpricing) yang mencapai angka fantastis: Rp1,6 miliar.
Pekerjaan yang ditangani oleh rekanan CV IP sejak akhir November hingga Desember 2025 ini seolah menjadi preseden buruk yang terus berulang dalam proyek fisik pengadaan barang pemerintah daerah.
HPS yang “Alakadarnya”
Semua indikasi masalah bermula dari meja konsultan perencana. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 43B tertanggal 26 Mei 2026 membongkar bagaimana PT IMK, selaku konsultan perencana, bekerja tanpa kedalaman analisis.
Dalam menyusun Engine Estimate (EE) yang menjadi dasar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), PT IMK hanya bersandar pada survei toko biasa dan harga eceran katalog elektronik dari PT DLL Bandar Lampung dan PT GBM Jakarta.
Kesalahan fatalnya ada di sini: lampu yang digunakan adalah Flood Arena Vision LED BVP 428 khusus lansiran Philips. Ini bukan barang yang dijual eceran di pasar bebas. Pembelian dalam jumlah raksasa (136 unit) seharusnya menggunakan mekanisme harga khusus proyek (by project) melalui distributor resmi, yang nilainya jauh berada di bawah harga eceran. Hal ini diamini langsung oleh PT MAP, selaku distributor resmi Philips Lighting di Bandar Lampung.
Akibat perencanaan harga yang keliru tersebut, ruang untuk marjin keuntungan yang tidak wajar terbuka lebar. Dalam dokumen kontrak, harga satuan lampu disepakati sebesar Rp66.510.000 per unit. Namun, saat BPK menelusuri dokumen Purchase Order (PO) dari distributor PT MAP, harga beli asli yang dibayarkan oleh CV IP (termasuk PPN 11%) nyatanya hanya Rp44.438.250 per unit.
Bahkan, setelah BPK menambahkan seluruh biaya teknis pemasangan—seperti biaya pengujian commissioning, sertifikasi lux, pemasangan aiming, pekerjaan tower, hingga estimasi laba rekanan yang wajar—harga per unit lampu yang terpasang mentok di angka Rp54.704.794.
Perhitungan BPK: Nilai Kontrak Pemprov = Rp10.040.349.600, Nilai Riil + Laba Wajar = Rp7.439.845.885, Selisih/Indikasi Kerugian = Rp1.605.514.114
Ironisnya, saat tim BPK melakukan uji fisik pada 7 Maret 2026, dari 133 unit lampu yang telah terpasang di tower, 10 unit di antaranya ditemukan dalam kondisi rusak. Dan hingga tutup tahun anggaran 2025, Pemprov Lampung dilaporkan telah mencairkan pembayaran ke CV IP sebesar 95 persen atau setara Rp9,53 miliar.
Kini, pertanyaan besarnya beralih ke pundak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para pengambil kebijakan di Pemprov Lampung: Ke mana dana kelebihan pembayaran senilai Rp1,6 miliar itu mengalir, dan kapan uang hasil keringat rakyat tersebut akan dikembalikan ke kas daerah?.
Jika dibiarkan “anteng” tanpa penindakan tegas, menerangi Stadion Sumpah Pemuda hanyalah kedok untuk mengaburkan sisi gelap pengelolaan APBD kita. (Red)