
Kendari, sinarlampung.co – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang guru mengaji berinisial MA (49) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya, seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun. Aksi keji tersebut diduga dilakukan di lingkungan sebuah masjid di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan oleh jajaran kepolisian pada akhir pekan lalu. “Iya benar, terduga pelaku sudah kami amankan di sebuah masjid pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA,” ujar Welliwanto, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan merayu serta menjanjikan imbalan uang kepada korban. Aksi pencabulan tersebut tercatat sudah terjadi sebanyak tiga kali sepanjang bulan Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Mapolresta Kendari.
Saat ini, tersangka MA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari. Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk mengantisipasi adanya kemungkinan korban lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (Red)