
Waykanan, sinarlampung.co – Komisi III DPR RI merekomendasikan penghentian proses penyidikan terhadap Hartono, warga yang terjerat perkara dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026), sebagai bentuk penegakan keadilan substantif bagi masyarakat kecil.
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Wakil Ketua Hinca I.P. Panjaitan dan Bob Hasan tersebut menghadirkan Kapolres Way Kanan serta kuasa hukum Hartono, Dr. Resmen Kadapi.
Dalam forum tersebut, para legislator menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif, sekaligus mendorong pembenahan internal di tubuh Polri.
Kuasa hukum Hartono, Dr. Resmen Kadapi, mengapresiasi rekomendasi penghentian perkara tersebut dan berharap penyidik segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Rekomendasi ini merupakan bentuk perhatian terhadap rasa keadilan. Kami berharap penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Resmen.
Sikap haru dan lega juga terpancar dari Hartono beserta istrinya, Supiah, yang berharap segera mendapatkan kepastian hukum setelah mendengarkan keputusan rapat.
Apresiasi dan Desakan Pengusutan Oknum
Rekomendasi Komisi III DPR RI ini mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat Way Kanan, Hori. Ia menilai langkah DPR telah menjawab rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap perkara ini sehingga rasa keadilan bagi masyarakat kecil dapat terwujud,” kata Hori.
Meski demikian, Hori juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum anggota Polsek Pakuan Ratu, termasuk dugaan adanya permintaan uang dalam penanganan perkara tersebut.
”Dugaan adanya permintaan uang tersebut perlu diperiksa secara tuntas dan transparan. Kami berharap Propam Polda Lampung memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bidang Propam Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polsek Pakuan Ratu tersebut. (Red)