
Surabaya, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2013–2024. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan rugi hingga Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka tersebut resmi dikeluarkan melalui Surat Perintah Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa CA yang menjabat sebagai Dirut PD KBS periode 2016–2024 diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk menguras kas perusahaan demi kepentingan pribadi.
“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan serta bersifat fiktif,” ungkap I Gede Punia di Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka CA memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban palsu seolah-olah dipakai untuk operasional.
Memasuki periode 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut disetujui oleh Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.
Berdasarkan perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian keuangan negara atau PD KBS mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Dampak dari penyelewengan dana ini tak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga memukul operasional Kebun Binatang Surabaya secara langsung. Sejumlah fasilitas di area wisata tersebut terbengkalai, dan perawatan satwa menjadi tidak optimal.
Guna kepentingan proses penyidikan, penyidik Kejati Jatim resmi menahan tersangka CA selama 20 hari terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Red)