Pringsewu, sinarlampung.co– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu Kota menahan seorang debitur berinisial IS (42) atas dugaan penggelapan objek jaminan fidusia berupa satu unit truk yang masih berstatus agunan pembiayaan.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengonfirmasi bahwa penetapan IS sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
”Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka. Kami langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar perkara ini dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Ramon, Senin (20/7/2026).
Kasus ini terkuak usai pihak Polsek Pringsewu Kota menerima laporan dari Havinata Tamara (29), perwakilan Bank Citra, terkait dugaan penggelapan kendaraan operasional tersebut.
Dari hasil penyelidikan, IS awalnya mengajukan fasilitas pembiayaan untuk pembelian satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT senilai Rp189 juta. Sesuai kesepakatan, IS berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp3.946.667 per bulan selama masa tenor 48 bulan.
Pada tiga bulan pertama, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, saat memasuki bulan keempat dan kelima, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya sejak Maret 2026 tersangka berhenti membayar angsuran sama sekali.
Kredit yang macet memicu pihak kreditur melakukan penelusuran keberadaan unit. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan resmi dari perusahaan pembiayaan.
Akibat tindakan IS, pihak Bank Citra menanggung kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp118 juta. Usai perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi memeriksa IS dan memutuskan melakukan penahanan guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Di hadapan penyidik, IS mengakui telah menjual truk agunan tersebut kepada pembeli di luar daerah seharga Rp46 juta tanpa persetujuan kreditur. ”Uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Menutup keterangannya, Ramon mengimbau masyarakat—khususnya para debitur—agar tidak nekat menjual, menggadaikan, maupun mengalihkan kendaraan yang masih terikat jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.(Red)