
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sebanyak 175 advokat baru Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) wilayah Provinsi Lampung menyatakan siap menjalani prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam waktu dekat.
Kesiapan tersebut menyusul usainya tahapan pelantikan dan pembekalan yang digelar DPN PERADI di Mahligai Universitas Bandar Lampung (UBL), Kamis 16 Juli 2026 lalu.
Koordinator Wilayah PERADI Sumatera, Sukarmin, mengungkapkan bahwa saat ini seluruh berkas para advokat baru tersebut sedang dalam tahap verifikasi faktual oleh Pengadilan Tinggi.
“Insyaallah dalam waktu dekat para advokat baru akan menjalani penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Kami berharap seluruh advokat yang telah diajukan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sukarmin.
Sukarmin menegaskan, tahapan penyumpahan merupakan syarat mutlak agar para advokat tersebut dapat menjalankan profesinya secara resmi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pembekalan KUHP dan KUHAP Baru
Sebagai bekal menjalankan tugas usai disumpah, para advokat baru tersebut dibekali materi hukum mendalam melalui Studium General bertema “Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional” yang disampaikan oleh Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri pengurus DPC PERADI se-Lampung, advokat senior, serta jajaran akademisi dan mahasiswa UBL.
Sukarmin berharap, pembekalan materi pembaruan hukum nasional ini dapat menjadi pijakan bagi para advokat baru saat terjun membela kepentingan hukum masyarakat.
“Advokat adalah pilar penegak hukum yang harus menjaga integritas, independensi, dan kode etik profesi. Kami berharap setelah disumpah nanti, mereka mampu menjadi pembela keadilan yang profesional dan berani,” pungkasnya. (Red)