
Bandarlampung, sinarlampung.co Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung terus mendalami kasus kematian Joni Iskandar (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Joni merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah ditangkap aparat kepolisian.
Tuding Ada Penyiksaan, Warga Jabung Rantau Siap Geruduk Mabes Polri Tuntut Copot Kapolda Lampung
Menakar “Tindakan Tegas Terukur” atau Eksekusi di Luar Hukum: Belajar dari Tragedi Joni Iskandar
Teranyar, penyidik Bidpropam memeriksa istri almarhum, Apriliani Nike Pratitiwi, pada Senin (20/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi dan mengurai kronologi penangkapan hingga Joni dinyatakan meninggal dunia.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung intensif tersebut, penyidik mencecar Nike dengan 18 pertanyaan. “Pertanyaan dari penyidik mencakup kronologi penangkapan suami saya, komunikasi terakhir yang terjadi sebelum peristiwa, hingga momen saat kami menerima kabar duka,” ujar Nike saat memberikan keterangan usai pemeriksaan.
Klarifikasi ini merupakan langkah awal Bidpropam dalam menindaklanjuti laporan resmi keluarga terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) oleh oknum aparat saat menangkap korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap istri almarhum Joni di Bidpropam. “Benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Yuni saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, Yuni mengaku belum bisa membeberkan substansi dari materi pemeriksaan tersebut. “Untuk materi pemeriksaannya, saya belum mengetahui,” tambahnya.
Yuni menegaskan bahwa proses hukum di internal Bidpropam masih terus berjalan. Pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik setelah seluruh rangkaian investigasi selesai.
Kasus meninggalnya Joni Iskandar menyita perhatian publik setelah pihak keluarga menaruh kecurigaan mendalam. Menurut keluarga, kondisi Joni saat ditangkap berada dalam keadaan sehat walafiat, namun tak lama kemudian dikembalikan dalam kondisi meninggal dunia.
Atas ketidakwajaran tersebut, keluarga meminta Polda Lampung mengusut tuntas dan menindak tegas oknum yang terlibat secara transparan serta profesional. (Red)