
Bandarlampung, sinarlampung.co – Lampu sorot di Convention Hall Universitas Bandar Lampung (UBL) sore itu memantulkan riak warna yang tidak biasa. Di dalam ruangan yang megah itu, batas antara teori akademik dan dunia nyata melebur menjadi satu.
Ada kontras visual yang begitu kuat: seribuan pria dan wanita berdiri tegak mengenakan toga advokat hitam yang kaku, bersisian dengan ribuan mahasiswa yang mengenakan jas almamater warna-warni khas kampus. Di barisan kursi terdepan, para advokat senior duduk tenang, mengamati barisan regenerasi di hadapan mereka dengan tatapan khidmat sekaligus penuh harap.
Di atas podium, berdiri Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Kemasyarakatan itu tidak sedang berdiri untuk mendikte pasal-pasal tebal layaknya seorang dosen di ruang kuliah. Ia datang membawa sebuah kegelisahan purba yang telah menjangkiti urat nadi peradilan Indonesia selama ratusan tahun.
“Jangan sekali-kali mengkhianati klienmu. Never betray your client,” petuah Prof. Otto Hasibuan menggema, menancapkan fondasi moral pertama ke dalam benak para penegak hukum muda yang hadir.
Namun, pembicaraan segera menukik lebih dalam, menembus dinding pertahanan sistem hukum kita. Prof. Otto mengenang rekam jejak panjangnya—hari-hari yang ia habiskan berdiskusi dan berjuang bersama almarhum Prof. Muladi—merumuskan draf undang-undang demi mencopot jubah hukum kolonial Belanda yang kadung melekat erat di tubuh republik ini. Perjuangan melelahkan selama puluhan tahun itu akhirnya membuahkan hasil: lahirnya KUHP Nasional yang baru.
Tetapi, Prof. Otto tahu betul bahwa musuh terbesar mereka hari ini bukan lagi lembaran kertas undang-undang yang usang. Musuh itu tidak terlihat, ia bersemayam di kepala sebagian besar masyarakat dan aparat kita: budaya haus hukuman.
Dengan nada suara yang tertata namun sarat penekanan, ia menceritakan bagaimana mentalitas retributif—sebuah hasrat purba untuk membalas dendam dengan cara memenjara atau menuntut hukuman seberat-beratnya—masih menjadi respons utama publik atas setiap kesalahan.
“Kita sudah dimasuki oleh prinsip kolonial ini selama beratus-ratus tahun. Mengubahnya jelas tidak mudah,” ujarnya.
Ia kemudian mengajak audiens membedah teori klasik Lawrence M. Friedman tentang tiga pilar penegakan hukum: substance (substansi regulasi), structure (aparat penegak hukum), dan legal culture (budaya hukum).
Indonesia, menurut Prof. Otto, telah berhasil merombak substance lewat KUHP baru. Kita juga sudah memiliki structure yang kokoh, salah satunya ditopang oleh sistem wadah tunggal (single bar system) melalui Peradi untuk menjaga muruah dan standar kompetensi profesi advokat. Namun, jalan kita sering kali buntu pada pilar ketiga: legal culture.
“Logika kita sering kali berpikir, kalau undang-undangnya sudah ada dan strukturnya lengkap, maka penegakan hukum selesai. Padahal tidak. Kita menghadapi hambatan besar pada budaya hukum masyarakat dan aparat yang telanjur melekat sejak zaman kolonial,” ungkapnya retoris.
KUHP baru yang ia bawa ke atas podium sore itu menawarkan sebuah paradigma baru yang lebih humanis: ultimum remedium. Sebuah frasa hukum tua yang kini dijadikan panglima baru; menempatkan dinginnya lantai penjara sebagai pilihan paling buntu, setelah pintu perdamaian, mediasi, dan pemulihan keadaan (restoratif) benar-benar telah tertutup rapat.
Mendengar pemaparan itu, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo (Baidjuri), yang duduk di barisan depan, tampak mengangguk setuju. Baginya, komitmen melahirkan penegak hukum yang humanis dan tepercaya adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Hubungan erat yang dibangun Peradi bersama UBL sejak awal tahun 2000-an merupakan investasi jangka panjang untuk mendidik para advokat yang tidak hanya cerdas secara materiil, tetapi juga memiliki integritas tinggi (trust).
“Standardisasi profesi melalui wadah tunggal (single bar) krusial dilakukan untuk melahirkan advokat yang mumpuni. Jika wadahnya terpecah-pecah (multi bar), standar kompetensi akan bias, dan pada akhirnya masyarakat pencari keadilan yang menjadi korban karena mendapatkan pendampingan hukum yang cacat kualitas,” batin Bey Sujarwo senada dengan paparan sang Wamenko.
Setelah diskusi ilmiah yang menguras isi kepala itu, ketegangan di Convention Hall akhirnya mencair. Bey Sujarwo berdiri dan melontarkan sebuah pantun jenaka sebagai penutup:
“Kalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi.
Hari ini kita di sini bersama Peradi, untuk NKRI sampai nanti.”
Tepuk tangan riuh seketika bergemuruh memecah ruangan. Di luar gedung hall, matahari Bandar Lampung perlahan mulai condong ke barat, meninggalkan semburat jingga di langit kota.
Rombongan mahasiswa berjas almamater dan para advokat muda bertoga hitam itu perlahan melangkah keluar gedung. Mereka pulang tidak hanya membawa ijazah atau atribut baru, melainkan sebuah tugas sejarah yang besar: meruntuhkan sisa-sisa mentalitas kolonial demi menegakkan hukum yang memanusiakan manusia. (Juniardi)