
Lampungselatan, sinarlampung.co – Pelaksanaan Program Revitalisasi Gedung Sekolah Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Selatan dinilai keluar dari jalur aturan. Proyek yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh pihak sekolah (swakelola), diduga kuat telah diambil alih secara paksa oleh jaringan oknum anggota DPR RI.
Dugaan intervensi dan pencaplokan wewenang ini diungkapkan oleh Ketua DPP LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Abzari Zahroni. Berdasarkan investigasi dan aduan dari sejumlah kepala sekolah, aksi pemaksaan ini terjadi di sedikitnya 20 SMP penerima manfaat di Lampung Selatan.
“Modus operandi di lapangan sangat rapi. Dana proyek memang masuk secara resmi ke rekening pihak sekolah. Namun, setelah proses pencairan, kepala sekolah diintervensi oleh pihak luar untuk menyerahkan seluruh kendali anggaran dan pelaksanaan fisik proyek,” ungkap pria yang akrab disapa Bung Roni ini di Kantor DPP LSM FOKAL, Rabu 15 Juli 2026.
Bung Roni membeberkan, aktor di balik intervensi ini diduga digerakkan oleh oknum anggota DPR RI berinisial R, menggunakan tangan perantara di daerah yang berinisial H dan RD.
Intervensi ini berdampak pada mandeknya fungsi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP). Sesuai aturan swakelola negara, pelaksanaan proyek wajib melibatkan unsur guru, komite sekolah, dan masyarakat sekitar demi transparansi.
Namun di lapangan, PPSP justru disingkirkan. Pengelolaan anggaran dan pengerjaan fisik bangunan dilaporkan langsung dicaplok oleh pihak luar yang mengklaim sebagai tim sukses legislator tersebut, bekerja sama dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan berinisial E.
“Pihak sekolah kini hanya dijadikan ‘tameng’ administrasi. Kewenangan mereka dirampas, sementara proyek dikerjakan oleh kontraktor luar penunjukan oknum tersebut. Ini jelas pelanggaran berat terhadap petunjuk teknis swakelola yang diatur negara,” tegas Bung Roni.
Kepala Sekolah Didesak Berani Melawan
Mengingat sebagian besar proyek fisik di 20 SMP tersebut masih berjalan, LSM FOKAL mendesak Dinas Pendidikan Lampung Selatan untuk segera turun ke lapangan. Dinas diminta menyetop segala bentuk intervensi dari pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang hukum dalam pengelolaan anggaran sekolah.
FOKAL juga meminta para kepala sekolah untuk tidak takut dan berani menolak tekanan dari jaringan oknum legislatif tersebut.
“Kepala sekolah harus sadar bahwa seluruh tanggung jawab mutlak secara hukum dan keuangan ada di tangan mereka. Jika bangunan bermasalah atau terjadi kerugian negara di kemudian hari, para oknum pengintervensi ini pasti cuci tangan, dan kepala sekolah yang akan terseret hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari anggota DPR RI berinisial R, serta pihak berinisial RD dan E. Redaksi menjamin ketersediaan ruang Hak Jawab bagi para pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)