
Kota Metro, sinarlampung.co –Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kota Metro hingga kini masih menunggu kepastian status setelah mengaku dirumahkan sejak Januari 2026 dan nama mereka dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada Februari 2026.
Memasuki bulan keenam, tuntutan agar akun Dapodik mereka diaktifkan kembali belum juga terealisasi. Kondisi ini membuat para guru tidak dapat kembali menjalankan tugas mengajar.
Sebagian guru terdampak telah mengabdi selama bertahun-tahun. Mereka juga telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), bahkan mengantongi Sertifikat Pendidik.
Ketua Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, Ana Zelfia, mengatakan para guru telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh kepastian. Mereka telah berkomunikasi dengan PGRI, Dinas Pendidikan, DPRD, hingga berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian.
“Sejak Januari 2026 kami dirumahkan tanpa surat resmi, lalu pada Februari data kami dihapus dari Dapodik. Sampai hari ini belum ada satu pun keputusan yang memberikan kepastian. Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari PGRI, Dinas Pendidikan, DPRD hingga konsultasi ke BPKP. Yang kami minta sebenarnya sangat sederhana, aktifkan kembali akun Dapodik agar kami bisa kembali mengajar. Jangan biarkan guru terus menggantung tanpa kepastian,” kata Ana kepada Metronewstv.id, Rabu (15/7/2026).
Berulang Kali Audiensi
Upaya penyelesaian persoalan dimulai melalui pertemuan internal pada 31 Maret 2026. Selanjutnya, pada 8 April 2026 para guru menyerahkan surat permohonan pendampingan kepada PGRI Kota Metro beserta data guru terdampak.
Atas permintaan PGRI, para guru kemudian melengkapi berbagai dokumen, di antaranya surat keputusan mengajar, bukti aktif di Dapodik, Sertifikat Pendidik, surat keberatan resmi, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Pada 5 Mei 2026, Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro resmi dibentuk sebagai wadah perjuangan para guru non-ASN.
Selanjutnya, pada 13 Mei 2026, PGRI mendampingi perwakilan guru melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro. Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan menyatakan persoalan itu akan dikonsultasikan kepada BKPSDM dan Inspektorat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pembahasan kemudian berlanjut pada 25 Mei 2026 saat PGRI bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Tenaga Kependidikan berkonsultasi ke BPKP.
Persoalan itu kembali dibahas dalam rapat bersama DPRD Kota Metro pada 2 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, PGRI meminta akun Dapodik guru non-ASN segera diaktifkan kembali agar mereka dapat kembali mengajar.
DPRD juga meminta Dinas Pendidikan tidak terburu-buru mengeksekusi kebijakan pemerintah pusat sebelum ada kejelasan regulasi. Selain itu, DPRD mendorong dilakukan validasi data guru non-ASN pada jenjang TK, SD, dan SMP.
Sementara itu, Dinas Pendidikan menyatakan sepakat mengaktifkan kembali akun Dapodik guru non-ASN. Namun, pelaksanaannya masih menunggu hasil konsultasi resmi dari BPKP.
Bagi Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, jawaban tersebut justru memperpanjang ketidakpastian.
Ana mempertanyakan lambannya tindak lanjut, padahal persoalan tersebut telah dibahas selama berbulan-bulan dan melibatkan berbagai lembaga.
“Kalau semua pihak dalam rapat sudah sepakat akun Dapodik diaktifkan kembali, lalu apa yang masih menjadi penghambat? Jangan sampai guru menjadi korban tarik-ulur kebijakan dan lambannya birokrasi. Pendidikan tidak boleh dikorbankan hanya karena keputusan yang terus tertunda,” tegasnya.
Menurut Ana, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama masa penataan tenaga non-ASN. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu segera mengambil langkah yang memberikan kepastian.
Bukan Menuntut ASN
Ana menegaskan forum yang dipimpinnya tidak menuntut pengangkatan sebagai ASN.
“Kami tidak meminta diangkat menjadi ASN ataupun menuntut sesuatu di luar aturan. Kami hanya meminta hak kami untuk kembali mengajar dipulihkan sesuai regulasi yang berlaku. Semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin besar dampaknya bagi guru, peserta didik, dan kualitas pendidikan di Kota Metro,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi mengenai pengaktifan kembali akun Dapodik maupun kepastian status guru non-ASN yang mengaku telah dirumahkan. (*)